JAKARTA–Mencermati permasalahan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) di Xinjiang Pimpinan Pusat Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) mendesak Perserikatan Bangsa-bangsa untuk mengeluarkan resolusi terkait pelanggaran HAM atas Masyarakat Uyghur, dan negara negara lainya.
“Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar segera mengadakan Sidang khusus dan mengambil langkah-langkah konkrit untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM yang dialami masyarakat Uyghur khususnya dan dunia Islam pada umumnya,” ujar Ketua BKsPPI Prof Didin Hafidhuddin Kamis (19/12/2019).
BACA JUGA: Terkait Muslim Uighur, DPR: Seharusnya Ajaran Konfusian Jadi Pedoman Pemerintah Cina
Selain itu, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini pun meminta pemerintah Indonesia untuk bersikap lebih tegas untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM di Xinjiang sesuai dengan amanat UUD 1945 dan politik luar negeri yang bebas aktif.
“Pemerintah Indonesia hendaknya lebih aktif menggunakan peran sebagai anggota OKI dan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk menggalang diplomasi bagi dihentikannya pelanggaran HAM di Xinjiang dan beberapa negara lainnya,” tegasnya.
Dirinya juga mengimbau umat Islam dunia dan umat Islam Indonesia agar arif dan adil dalam menyikapi masalah pelanggaran HAM di Xinjiang dengan tetap memberikan bantuan materi dan doa agar masalah pelanggaran HAM pada masyarakat Uyghur segera terselesaikan, dan tetap memelihara ukhuwah Islamiyah,wathaniyyah, basyariyyah, alamiyyah.
BACA JUGA: DPR: Isu Uighur Ancam Hubungan Indonesia-China
“Kepada seluruh pesantren Indonesia untuk konsisten menyikapi persoalan Uyghur ini dengan cerdas, berpegang teguh pada prinsip dan budaya pesantren, tidak terprovokasi berita media sosial yang menghasut dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Selain itu Didin mendesak Pemerintah Tiongkok agar menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM pada masyarakat Muslim Uyghur atas dalih apapun, serta menyelesaikan masalah Uyghur dengan damai dan memberikan kebebasan kepada Muslim untuk melaksanakan ibadah dan memelihara syiar keislamannya. []
REPORTER: RHIO