MENTERI Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) Rudiantara memberikan penjelasan mengapa aplikasi sosial Tik Tok diblokir, Selasa (3/7/2018). Kominfo melakukan pemblokiran terhadap delapan DNS Tik Tok.
BACA JUGA: Demam Tik Tok, Ini Pesan untuk Anak Indonesia dari Seorang Aktivis di Palestina
Menkominfo sebelumnya sudah menghubungi pihak Tik Tok sejak awal agar aplikasi tersebut melakukan pembersihan konten di dalam layanannya. Pun setelah dibloklir, aplikasi video pendek ini bisa saja diberi akses kembali dibuka. Dengan syarat, menurut Rudiantara, jika layanannya sudah dibersihkan dari konten negatif.
“Sebenarnya platform live streaming seperti Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas, namun jangan disalahgunakan untuk hal yang negatif,” papar Menkominfo.
“Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali.”
BACA JUGA: Kominfo RI Blokir Aplikasi Tik Tok
Dalam pemblokiran ini, Kominfo berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). []
SUMBER: CNN INDONESIA | KUMPARAN | GADGETREN