JAKARTA—Dalam acara yang diinisiasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mempertemukan mantan terpidana terorisme dengan korban, BNPT mendorong revisi UU Terorisme khususnya terkait korban.
Kepala BNPT Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius, MH, menyampaikan, khusus untuk penyintas, BNPT akan terus berupaya agar revisi UU Terorisme tidak hanya mengakomodasi unsur penindakan dan pencegahan, namun juga mengakomodasi perspektif para penyintas.
“Artinya, penyintas butuh bantuan medis, rehabilitasi psikologi, psikososial, kompensasi serta dukungan bagi keluarga yang meninggal,” katanya di Ballroom Hotel Borobudur Jakarta Pusat Rabu (28/2).
Ia menambahkan, meIaIui tema yang diusung “Satukan NKRI” ini tiga pilar utama kegiatan ini yakni mantan napiter, penyintas, dan media diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan saran-saran kepada pemerintah.
“Selama ini BNPT sendiri telah menghasilkan berbagai kemajuan, yang salah satunya terkait bidang koordinasi dengan 36 kementerian/Iembaga (K/L),” terangnya.
Suhardi mengungkapkan, acara “Satukan NKRI” ini adalah upaya koordinasi tersebut. Koordinasi yang dilakukan mencakup bidang anggaran, pendidikan, jaminan sosial dan Iain sebagainya. []
Reporter: Rhio