JAKARTA–Keranjingan game online membuat YS (26), seorang wanita asal Pontianak, gelap mata. Kini ia harus mendekam di balik jeruji besi karena membobol bank hingga Rp 1,8 miliar melalui transaksi secara virtual di aplikasi game Mobile Legends.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, Ade Ary mengungkapkan, perbuatan itu dilakukan oleh YS dengan cara membeli fitur-fitur di game mobile online tersebut berkali-kali. Untuk membeli fitur-fitur itu, YS melakukan transaksi melalui virtual account miliknya. Namun, setelah pembelian, uang di akun YS tidak berkurang sedikitpun.
BACA JUGA: Nepal Putuskan Larang Game PUBG
“Dia (tersangka) membeli dengan menggunakan virtual account sebagaimana yang diarahkan game (Mobile Legends) tersebut. Setelah dia membeli fasilitas di game itu, ternyata uangnya tersangka ini tidak berkurang uangnya, sehingga hal ini menimbulkan kerugian bagi bank yang bekerjasama dengan pemilik game, sehingga bank harus membayar Rp 1,85 miliar kepada pemilik game,” ungkap Ade Ary dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/5/2019).
Ade menjelaskan, untuk melakukan transaksi itu, YS melakukan suatu trik yaitu dengan memanipulasi angka kode virtual account miliknya. Dengan begitu, fitur game bisa didapatkan, sementara uang si pemilik akun tak berkurang karena pihak bank diarahkan menjadi penanggung biaya transaksi.
“Tersangka menambahkan beberapa angka beberapa digit di akun yang di virtual account yang diarahkan oleh game itu sehingga akhirnya fasilitas yang ingin dapatkan dari game itu dia dapatkan tetapi uangnya tidak berkurang,” ungkap Ade.
BACA JUGA: Keluarga Tolak Belikan Ponsel untuk Main PUBG, Remaja Ini Bunuh Diri
Atas perbuatannya, YS disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, ia juga diberatkan dengan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, di mana YS telah melawan hak, menerima, atau mendapatkan transfer dengan cara yang tidak benar. []
SUMBER: KUMPARAN