TANGERANG–Seorang ibu kandung tega menganiaya anak perempuannya hingga meninggal yang masih berusia 1,5 tahun di Tangerang. Bocah berinisial QLR ini meninggal dunia akibat dianiaya ibu kandungnya R (28) pada Jumat (18/1/2019).
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro mengatakan, sang ibu tega menganiaya anaknya sebagai pelampiasan rasa sakitnya terhadap ayah korban.
“Hasil pemeriksaan kita, motif yang bersangkutan itu karena ada unsur sakit hati pada orangtua korban, ayah dari korban tersebut,” kata Eliantoro di RSU Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/1/2019).
BACA JUGA: Akibat Suhu Dingin, 15 Bocah Suriah Tewas Membeku
Eliantoro menuturkan, QLR merupakan anak hasil hubungan antara R dengan mantan suami keduanya. Adapun saat ini R tinggal bersama suami ketiganya.
R juga mengakui kepada polisi bahwa ia sering menganiaya anak keduanya itu dengan tangan kosong atau perabotan rumah tangga.
“Pelaku merasa sering melakukan kekerasan dalam hal ini memukuli korban, mencubiti kroban,” ujar Eliantoro.
Saat ini, R telah diamankan polisi sementara jenazah Rosita berada di rumah sakit diotopsi.
BACA JUGA: Terbentur Biaya, Bocah 7 Tahun Ini Harus Rela Hidup Lumpuh
Barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum, satu buah kasur lipat, dan satu buah alat pel. Akibat perbuatannya,
Rosita dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. []
SUMBER: TRIBUNNEWS