DI sela-sela beraktivitas ingin rasanya kita mengistirahatkan tubuh sejenak. Mengapa? Sebab, tentu kita merasakan kepenatan dalam diri. Setiap hari kita di kelilingi oleh tugas-tugas. Dan jika kita tidak menyelesaikannya, maka kebutuhan keluarga tidak akan terpenuhi. Meski begitu, pasti ada waktu luang bagi kita mengistirahatkan pikiran bukan?
Nah, ketika waktu luang ada, maka gunakanlah sebaik mungkin. Lakukan apa yang membuat pikiran kita menjadi tenang. Dan salah satu cara yang biasa dilakukan oleh banyak orang ialah bermain. Ya, bermain memang bisa menjadi alternatif bagi kita untuk membuat pikiran kita kembali segar.
Dalam Islam pun, bermain diperbolehkan. Permainan apa saja bisa kita lakukan. Baik permainan di dunia nyata maupun dunia maya. Hanya saja, jangan sampai kita memainkan sembilan permainan yang dilarang dalam Islam. Apa sajakah itu?
1. Permainan yang sangat berbahaya tanpa darurat, seperti tinju dan lainnya.
2. Permainan yang menampakkan tubuh wanita yang tidak halal dilihat oleh laki-laki yang bukan muhrimnya. Seperti pada cabang olah raga renang atau lainnya. Kecuali jika disediakan secara khusus kolam renang dan tempat permainan yang tidak bercampur dengan kaum lelaki.
3. Permainan sihir yang sesungguhnya. Ini termasuk tujuh yang merusak. Haram bagi kita mengajarkannya atau menyebarkannya.
4. Permainan yang menipu orang demi memperoleh harta dengan kebathilan.
5. Permainan yang mengadu binatang dan menyakitinya. Seperti adu ayam atau adu kambing. Yang demikian ini sungguh dilarang. Maka, tidak boleh bagi manusia mempermainkan binatang dengan mengalirkan darahnya. Karena barangsiapa yang tidak kasihan terhadap yang di bumi, maka tidak dikasihani oleh yang di langit.
6. Permainan berdasarkan nasib. Seperti undian atau yang sejenisnya. Berbeda dengan permainan yang mengasah otak, seperti halnya catur dan yang sejenis dengannya. Menurut pendapat yang rajih, permainan jenis ini diperbolehkan dengan syarat-syarat.
7. Permainan judi, ini teman setia khamr sebagaimana tersebut di dalam kitab Allah. Dia termasuk perbuatan kotor dari perbuatan syetan.
8. Permainan yang merendahkan kehormatan manusia atau menghinanya atau menjadikan orang lain sebagai bahan tertawaan. Baik orang-orang tertentu, atau sekelompok dari masyarakat, seperti orang buta, atau pincang atau yang berkulit hitam atau orang-orang yang berprofesi tertentu. Kecuali dalam batas-batas yang diperbolehkan. Lihat surat Al-Hujuraat, ayat: 11.
9. Berlebihan dalam bermain, sehingga mengganggu pekerjaan pokok yang lain. Karena permainan itu termasuk “Tahsiniyyat,” (kebutuhan pelengkap). Maka, tidak boleh rnelebihi kebutuhan-kebutuhan yang lainnya, apalagi kebutuhan yang primer. Karena segala yang diperbolehkan itu terikat dengan tidak berlebihan, dan sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. Segala yang diperbolehkan itu juga disyaratkan agar tidak mengganggu kewajiban syar’i atau kewajiban duniawi. Yang dituntut dari masyarakat Islam adalah sebagaimana yang dituntut dari pribadi Muslim yaitu menyeimbangkan antara tuntutan-tuntutan yang ada, dan hendaknya memberikan setiap orang yang berhak akan haknya. []
Sumber: media.isnet.org