DI sebagian masyarakat, ada tradisi dimana sebagian orang tua memakaikan gelang atau cincin emas kepada anaknya yang masih bayi atau masih kecil, baik laki-laki ataupun perempuan.
Kalau untuk perempuan tentu tidak masalah karena hukumnya jelas boleh. Adapun untuk laki-laki, maka ini yang mungkin menjadi musykil karena adanya hadis yang melarang.
Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari ra, Nabi ﷺ bersabda:
حُرِّمَ لِبَاسُ الحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
“Diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki umatku dan dihalalkan bagi wanita dari kalangan mereka.” (HR. At-Tirmizi).
BACA JUGA: Ini Mengapa Allah Memakai Emas dan Perak Sebagai Nishab Zakat
Larangan memakai emas dan sutera di dalam hadis di atas berlaku untuk laki-laki yang telah dewasa. Adapun yang masih kecil, maka boleh. Masih kecil di sini maksudnya sebelum baligh.
Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi Asy-Syafi’i (w. 917 H) rh berkata:
وَيَحِلُّ لِلْوَلِيِّ إِلْبَاسُ الصَّبِيِّ الحَرِيْرَ قَبْلَ سَبْعِ سِنِيْنَ وَبَعْدَهَا
“Dihalalkan bagi seorang wali untuk memakaikan sutera kepada anak laki-laki sebelum umur tujuh tahun dan setelahnya.” (Fathul Qarib, hlm. 111 ).
Yang dimaksud “sebelum umur tujuh tahun dan setelahnya” adalah sebelum baligh. Adapun setelah baligh, maka hukumnya haram. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Al-Bajuri (w. 1276 H) rh dalam Hasyiyah beliau terhadap Fathul Qarib (jilid 2 hlm. 249).
Masih di jilid dan halaman yang sama, Syekh Al-Bajuri membawakan sebuah kaidah yang menjadi sandaran Imam Muhammad Ar-Ramli yang berbunyi:
BACA JUGA: Mengapa Lelaki Haram Memakai Perhiasan Emas
أَنَّ مَا يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ يَجُوْزُ لِلْصَّبِيِّ وَ الْمَجْنُوْنِ
“Sesungguhnya apa yang boleh (dipakai) untuk perempuan, boleh juga (dipakai) untuk anak laki-laki dan orang gila.” (Hasyiyah Al-Bajuri : 2/249. Simak juga Nihayatul Muhtaj : 2/364 – 365).
Kesimpulan: Boleh bagi anak laki-laki (sebelum masuk usia baligh) untuk dipakaikan emas dan sutera. Adapun setelah baligh, maka dilarang.
Demikian pembahasan sederhana kali ini. Semoga bermanfaat untuk kita sekalian. Wallahu a’lam bish shawab. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani