Al-Quran merupakan kitab suci yang dijadikan pedoman dan petunjuk Umat Islam dalam menjalani kehidupannya di dunia. Karena kesucian Al-Quran, menurut ketentuan Islam, tidak diperbolehkan membawanya ke toilet. Kemudian bagaimana hukumnya dengan aplikasi Al-Quran di Smartphone yang dibawa ke dalam toilet?
Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengadakan pertemuan Expert Meeting Fikih Informasi untuk menghimpun masalah-masalah fikih informasi yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dewasa ini, salah satunya persoalan aplikasi Al-Quran tersebut.
Ketua Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Dr Muchlas mengatakan Expert Meeting Fikih Informasi adalah pertemuan para ahli fikih dan pakar informasi yang dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA, Kamis (23/3/2017).
“Expert meeting sudah dua kali diselenggarakan, acara ini merupakan langkah awal menghimpun berbagai masukan soal masalah fikih yang muncul dalam pengelolaan informasi,” kata Dr Muchlas, dikutat Republika, Kamis (23/3/2017).
Pengelolaan informasi yang ia maksud, mulai dari penerimaan informasi, menyimpan informasi, memproses informasi hingga menyebar luaskan informasi yang dibahas.
Muchlis menjelaskan, expert meeting akan menghasilkan himpunan masalah-masalah yang terkait dengan informasi dalam perspektif hukum Islam.
“Contohnya, boleh atau tidak smartphone yang ada aplikasi Al-Quran dibawa ke toilet? jika boleh atau tidak, lalu apa hukumnya?” ungkap Muchlis.
Setelah dihimpun, masalah tersebut akan dikaji dan hukumnya akan dibahas lebih lanjut oleh Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.
Seperti diketahui, Majelis Tarjih merupakan bidang yang bertugas membahas dan memutuskan hukum-hukum Islam kemudian mengumumkannya ke publik.
“Nanti urusan masyarakat apakah mau melaksanakan hukum-hukum fikih informasi atau tidak, kewajiban kita membuatkan panduannya, menyusunkan hukum-hukumnya,” jelasnya. []