YANG paling ideal, anak laki-laki aqiqah dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing.
Hal ini berdasarkan sebuah hadis dari Ummu Kurz Al-Ka’baiyyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Anak laki-laki (diaqiqahi) dengan dua ekor kambing yang hampir sama atau mendekati, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. Abu Dawud dan selainnya).
Adapun jika orang tua kesulitan, maka boleh untuk mengaqiqahi anak laki-laki dengan satu ekor kambing. Walaupun hanya dengan satu ekor, tapi telah terealisasi kesunahan aqiqah.
BACA JUGA: Bolehkah Aqiqah Sebelum Hari Ketujuh?
Hal ini berdasarkan hadis dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anha, beliau berkata :
عَقَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الحَسَنِ بِشَاةٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi Al-Hasan dengan satu ekor kambing.” (HR. At-Tirmidzi).
Hadis ini dinilai lemah oleh sebagian ulama, tapi dinilai shahih atau minimal hasan oleh ulama yang lain, diantaranya imam Al-Hakim. Imam At-Tirmidzi – walau termasuk yang melemahkan hadis ini -, tapi beliau mengakui adanya ulama yang berhujjah dengan hadis ini.
Beliau berkata : “Sebagian ulama telah berpendapat kepada hadis ini.” (Sunan At-Tirmidzi : 3/149)
Imam Al-Khathib Asy-Syirbini Asy-Syafi’i (w. 977 H) rahimahullah menyatakan : “(Aqiqah) untuk anak laki-laki dengan satu ekor kambing, telah memenuhi asal kesunahan (hal tersebut).
BACA JUGA: Aqiqah, Tanggung Jawab Siapa terhadap Siapa?
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain (masing-masing) dengan satu ekor kambing -. “ (Al-Iqna’ : 2/283).
Imam Al-Baijuri rahimahullah juga menyatakan : “Ini (dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan) jika menghendaki yang paling sempurna.
Maka hal ini tidak meniadakan terpenuhinya asal kesunahan dari (aqiqah) anak laki-laki dengan satu ekor kambing.” (Hasyiyah Al-Baijuri : 2/616).
Semoga artikel sederhana ini bermanfaat. Mohon maaf jika ada kekurangan. Wallahu a’lam. []
Oleh: Abdullah Al-Jirani