SOAL: Kami telah lama menikah akan tetapi belum dikaruniani anak. Akhirnya kami berusaha dengan cara bayi tabung. Setelah dua kali mencoba, alhamdulillah kami diberi karunia oleh Alloh berupa dua anak kembar perempuan. Dalam rangka untuk akikah untuk dua anak kami, bolehkah kami menyembelih satu ekor sapi untuk keduanya ? karena alhamdulillah kami ada rejeki dan ingin agar daging dari sembelihan itu bisa disedekahkan kepada lebih banyak orang-orang disekita kami. Atas jawabannya, kami ucapkan terima kasih.
Jawab: Dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di kalangan para ulama’. Sebagian kecil ulama’ tidak memperbolehkan aqiqah dengan sapi. Mereka membatasi aqiqah sah hanya dengan kambing sebagaimana dzohir hadits di dalam masalah ini. Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Dari anak laki-laki dua kambing yang sepadang dan dari anak perempuan satu kambing”. [ HR. Abu Dawud : 2834 dari Ummu Kurzin Al-Ka’biyyah –rodhiallohu ‘anha- ].
Adapun jumhur ulama’ ( mayoritas ulama’ ) berpendapat bahwa syarat akikah sama dengan syarat berkurban, dari sisi harus berupa bahimatul an’am ( binatang ternak ), dari sisi umur dan selamat dari cacat.Dan yang dimaksud binatang ternak yang sah digunakan untuk berkurban, berupa : onta, sapi dan kambing.
BACA JUGA: Pelajaran Penting Seputar Aqiqah
Imam An-Nawawi –rohimahullah- berkata :
المجزئ في العقيقة هو المجزئ في الأضحية ….هذا هو الصحيح المشهور وبه قطع الجمهور
“Mencukupi ( sah ) dalam masalah akikah apa yang telah mencukupi ( sah ) dalam masalah berkurban…..ini merupakan pendapat yang benar dan masyhur, dan pendapat ini telah dipastikan oleh jumhur ( mayoritas ulama’ )”. [ Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 8/429 ].
Sehingga jumhur ulama’ berpendapat bolehnya akikah dengan sapi. Dan pendapat ini merupakan pendapat yang benar dilihat dari beberapa sisi :
[1]. Adanya ijma’ ( kesepakatan ) para ulama’ tentang keabsahan pada akikah diqiyaskan kepada keabsahan pada hewan kurban. Imam Ibnu Abdil Barr-rohimahullah- berkata :
وقد أجمع العلماء أنه لا يجوز في العقيقة إلا ما يجوز في الضحايا من الأزواج الثمانية ، إلا من شذ ممن لا يعد خلافاً
“Para ulama’ telah bersepakat, sesungguhnya tidak boleh pada masalah akikah kecuali apa yang boleh di dalam berkurban dari binatang ternah ( onta, sapi dan kambing ) kecuali seorang yang telah berpendapat dengan sesuatu yang ganjil yang tidak dianggap penyelisihannya”. [ Al-Istidzkar : 5/321 ].
Imam Malik bin Anas –rohimahullah- berkata :
وإنما هي – العقيقة – بمنزلة النسك والضحايا
“Dan hanyalah akikah itu sekedudukan dengan menyembelih dan berkurban”. [ Al-Muwaththo’ : 2/400 ].
Pada masalah berkurban, dibolehkan untuk menyembelih onta, sapi dan kambing. Demikian pula pada akikah. Dan ijma’, merupakan hujjah dalam syari’at agama kita setelah Al-Qur’an, sunnah dan qiyas. Dan qiyas, termasuk hujjah dalam agama kita menurut jamhur ulama’ terkecuali sebagian kecil yang menolaknya, seperti Ibnu Hazm Adz-Dzhohiri –rohimahullah-.
[2]. Telah datang dalam sebagian riwayat, perintah untuk akikah dari Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- tanpa menyebutkan atau menentukan binatang yang harus disembelih. Bahkan kata “darah” dalam riwayat tersebut datang dengan bentuk kata “nakirah” ( tidak tertentu ) sehingga memberikan faedah umum. Artinya boleh dengan onta, atau sapi, atau kambing.
Sebagaimana diriwayatkan dari Salman bin Amir Adh-Dhobbi –rodhiallohu ‘anhu-, beliau berkata, Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
مَعَ الغُلاَمِ عَقِيقَةٌ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى
“Bersama kelahiran anak disyari’atkan akikah. Maka alirkan darah darinya dan hilangkan ganguan darinya”. [ HR. Al-Bukhari : 5471 ].
Telah diriwayatkan pula dalam sebagian hadits dengan lafadz “nusuk” ( berkurban ). Dan kata “nusuk” dalam bahasa Arab bermakna menyembelih hewan yang meliputi onta, sapi dan kambing. Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ، فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ، فَلْيَفْعَلْ
“Barang siapa yang lahir bayi baginya dan dia ingin untuk berkurban untuknya, hendaknya dia lakukan”. [ HR. Al-Baihaqi dalam “Al-Kubro” : 9/505, Malik : 3/715, Ahmad : 38/211 dan selainnya ].
[3]. Telah diriwayatkan :
مَنْ وُلِدَ لَهُ غُلَامٌ فَلْيَعِقَّ عَنْهُ مِنَ الْإِبِلِ أَوِ الْبَقَرِ أَوِ الْغَنَمِ
“Barang siapa yang dilahirkan baginya seorang anak, hendaknya dia akikahi darinya dari jenis onta atau sapi atau kambing”. [ HR. Ath-Thobroni dalam “Mu’jamush Shogir” : 229 ].
Hadits ini hadits yang dhoif ( lemah ). Telah dilemahkan oleh imam Al-Haitsami dalam “Majma’ Zawaid” : ( 9/107 ). Akan tetapi, walaupun lemah secara sanad, akan tetapi shohih secara matan ( isi hadits ). Karena didukung dengan qiyas yang telah disebutkan sebelumnya serta adanya ijma’ dalam masalah ini sebagaiman telah disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr –rohimahullah-.
[4]. Telah diriwayatkan dari sebagian salaf, sesungguhnya mereka juga memperbolehkan akikah dengan sapi ataupun onta. Diantaranya, apa yang diriwayatkan dari Qotadah beliau berkata :
أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ كَانَ يَعُقُّ عَنْ بَنِيهِ الْجَزُورَ
“Sesungguhnya Anas bin Malik mengakikahi anak laki-lakinya dengan onta”. [ HR. Ath-Thobroni dalam “Mu’jam Al-Kabir” : 685 dan Imam Al-Haitsami menyatakan bahwa rowi-rowinya tsiqoh. Lihat : Majma’ Az-Zawaid : 4/59 ].
Demikian juga diriwayatkan dari Abu Bakroh –rodhiallohu ‘anhu- senada dengan hal ini sebagaimana dalam “Majma’ Az-Zawaid” : 4/59.
[5]. Penyebutan kata “kambing” dalam hadits akikah bukanlah sebagai pembatasan. Akan tetapi hanya sebagai bentuk “penyebutan sebagian dari sesuatu yang lebih umum”. Yang lebih umum binatang ternak dalam bab berkurban meliputi : kambing, sapi dan onta. Sehingga penyebutan salah satu dari tiga jenis ini bukanlah pembatasan.
Imam Asy-Syaukani –rohimahullah- berkata :
ولعل وجه ذلك ذكرها في الأحاديث دون غيرها ولا يخفى ان مجرد ذكرها لا ينفي اجزاء
“Barangkali sisi dari hal itu, penyebutan ( kambing ) dalam beberapa hadits tanpa penyebutan selainnya. Tidak ada kesamaran sesungguhnya sekedar penyebutan ( kambing ) tidak meniadakan keabsahan ( selainnya dalam akikah )” [ Nailul Author : 8/351 ].
[6]. Akikah dengan kambing, untuk kadar minimal. Adapun jika lebih dari itu –dengan onta atau sapi-, maka boleh saja. Sebagaimana zakat fitrah. Kadar zakat fitrah 2,5 Kg beras per kepala di negara kita. Jika ada seorang yang zakat dengan kadar 5 kg, maka boleh saja bahkan afdhol.
BACA JUGA: Bolehkah Berqurban, Sementara Belum Aqiqah?
Enam point di atas sekaligus sebagai bantahan terhadap pendapat Ibnu Hazm Adz-Dzohiri –rohimahullah- dan yang bersama beliau yang mengharuskan akikah dengan kambing saja. Lihat pembahasan ini dalam kitab “Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud” : ( 65 –selanjutnya ), “Al-Mufashshol” : ( 68-75 ), dan selainnya.
Dari hal ini menjadi tambahan faedah bagi kita, bahwa pendapat jumhur merupakan suatu pendapat yang secara umum di atas kebenaran. Walaupun kita tidak menyatakan secara mutlak benar. Oleh karena itu, hendaknya kita jangan tergesa-gesa untuk menyelisihi mereka tanpa melalui suatu penelitian dan pembahasan yang matang. Menyelisihi mereka merupakan perkara yang sangat berat.
Demikian pembahasan sederhana dan singkat ini. Semoga bermanfaat bagi kita semuanya. Barokallohu fiikum. []
Facebook: Abdullah Al Jirani