AQIQAH adalah salah satu dari sekian banyak amalan sunnah Rasulullah ﷺ yang harus terus dilaksanakan dan diwariskan ummat Islam kepada generasi selanjutnya.
Menurut bahasa, aqiqah adalah rambut yang dibawa janin ketika lahir. Saat rambut tersebut akan dicukur, maka disembelihkan kambing, maka kambing yang disembelih saat mencukur rambut bayi tersebut disebut dengan Aqiqah.
Sedangkan menurut istilah, aqiqah adalah:
الذبيحة التي تذبح عن المولود
Sembelihan yang disembelih untuk anak yang dilahirkan. (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq: 3/326).
BACA JUGA: Aqiqah, Tanggung Jawab Siapa terhadap Siapa?
Berikut sabda Rasulullah ﷺ perihal ibadah sunnah aqiqah:
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى ».
Dari Samurah bin Jundub, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Setiap anak tergadai dengan Aqiqahnya, maka disembelihkan untuknya pada hari ke-tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Abu Daud).
Hukum aqiqah itu sunnat mu’akkadah, meskipun seorang ayah dalam kesulitan (ekonomi). Salah satu pertanyaan seputar aqiqah adalah bolehkah melaksanakannya sebelum hari ketujuh?
Yang dimaksud dengan hari ketujuh adalah dihitung dari hari kelahiran. Jika bayi lahir sebelum waktu Maghrib, maka hari tersebut masuk dalam hitungan hari ketujuh.
Ulama Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwa waktu penyembelihan aqiqah bisa dimulai dari waktu kelahiran. Sedangkan jika dilakukan sebelumnya, tidaklah sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa.
Adapun ulama Hanafiyah dan Malikiyah menyatakan bahwa waktu aqiqah dimulai dari hari ketujuh kelahiran dan tidak boleh sebelum itu.
BACA JUGA: 4 Hikmah di Balik Anjuran Aqiqah
Namun para ulama sepakat bahwa waktu aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh. Sedangkan khilaf atau beda pendapat terjadi pada kesahan waktu penyembelihan sebelum itu.
Keterangan di atas, kami sarikan dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah jilid ke-30, hlm. 278.
Kalau melihat sahnya, aqiqah sebelum hari ketujuh tetap sah yang penting setelah bayi itu lahir. Namun baiknya adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran karena waktu tersebut disepakati. Wallahu a’lam. []
SUMBER: RUMAYSHO