TANYA: Apakah diperbolehkan membayar zakat fitrah di awal Ramadhan untuk membantu keluarga yang menderita Covid-19?
Jawab:
Dikutip dari About Islam, Sheikh Mustafa Umar, Presiden Universitas Islam California, menyatakan:
Setelah berpuasa sepanjang bulan Ramadhan, umat Islam memiliki kesempatan untuk merayakan kemenangan pada hari Idul Fitri. Hari ini seharusnya menyenangkan dan menenangkan. Orang-orang akan mengunjungi anggota keluarga, menikmati makanan enak dan mengenakan pakaian bagus.
BACA JUGA: Fatwa MUI: Zakat Berpotensi untuk Menanggulangi Wabah Covid-19
Namun, ada sebagian masyarakat yang akan merasa sulit untuk dapat merayakan hari raya itu karena keadaan keuangan mereka. Pikiran mereka akan disibukkan, bahkan pada hari perayaan ini, dengan harus memenuhi kebutuhan dasar mereka untuk hari itu.
Solusi untuk kesulitan ini dilembagakan oleh Rasulullah SAW ketika ia mengumumkan kepada para sahabatnya bahwa mereka harus memberikan sejumlah makanan untuk amal sebelum orang-orang melaksanakan sholat Idul Fitri di pagi hari.
Ibn Umar meriwayatkan bahwa Nabi SAW memerintahkan pembayaran satu Sa` kurma atau satu Sa` barley sebagai zakat fitrah pada setiap budak Muslim, pria atau wanita, muda atau tua, dan ia memerintahkan agar itu dibayarkan sebelum orang-orang keluar untuk salat Id (HR Al-Bukhari).
Amal ini disebut Zakat Fitrah, yang berarti: amal untuk berbuka puasa, karena dibayarkan ketika Ramadhan berakhir dan puasa berakhir.
Nabi menjelaskan bahwa amal ini tidak hanya memberi makan orang miskin dan memberi mereka kesempatan untuk menikmati hari Idul Fitri, tetapi juga berfungsi sebagai sarana pemurnian spiritual dari ucapan dan tindakan yang tidak benar yang mungkin telah dilakukan di bulan Ramadhan.
Ibn Abbas berkata, “Utusan Allah memerintahkan Zakat Fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari pembicaraan sembrono dan kata-kata kotor, dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa pun yang membayarnya sebelum shalat Idul Fitri, itu adalah zakat yang diterima, dan siapa pun yang membayar setelah shalat, itu adalah amal biasa.” (HR Ibn Majah)
Kewajiban membayar Zakat Fitrah dimulai saat subuh pada hari Idul Fitri (yang merupakan hari setelah Ramadhan), jadi siapa pun yang memiliki jumlah minimum kekayaan pada waktu itu harus membayarnya. Jika seseorang menunda pembayaran, kewajiban tetap dan harus dipenuhi, meskipun itu dianggap terlambat.
BACA JUGA: Ada Wabah Covid-19, Bolehkah Bayar Zakat sebelum Waktunya?
Namun, diperbolehkan untuk membayar Zakat Fitrah lebih awal dari ini, menurut banyak ulama. Pendapat ulama Hanafi dan Syafi`i telah memungkinkan ini karena terhubung dengan puasa, dan puasa dimulai di bulan Ramadhan, sehingga dapat dibayar setiap saat selama bulan, bahkan pada hari pertama bulan Ramadhan.
Mereka juga menjelaskan bahwa karena Zakat dapat dibayarkan lebih awal, begitu juga Zakat Fitrah. Ulama lain mengutip laporan bahwa Ibnu Umar mengatakan, “Mereka (umat Islam pada masa Nabi) biasa memberi zakat fitrah satu atau dua hari sebelum (Idul Fitri).” (HR Al-Bukhari)
Namun, hadis ini bukan larangan untuk membayar zakat lebih awal, terutama dalam keadaan seperti pandemi Covid-19, di mana orang-orang sulit untuk memenuhi kebutuhan hariannya. Bahkan, dianjurkan untuk membayarnya sedini mungkin, selama masih dalam bulan Ramadhan. []
SUMBER: ABOUT ISLAM