TANYA: Bolehkah membeli barang dari lelang di pengadaian, seperti logam mulia, perhiasan dan barang elektronik?
JAWAB: Pada asalnya barang gadai diadakan sebagai jaminan, tatkala debitur (orang yang berutang) tidak bisa membayar, maka barang tersebut dijual untuk menutupi hutangnya. Al-khatib Asy-syirbini berkata:
جَعْلُ عَيْنِ مالٍ وثِيقَةً بِدَيْنٍ يُسْتَوْفى مِنها عِنْدَ تَعَذُّرِ وفائِهِ
“Rahn (gadai) adalah menjadikan sebuah harta sebagai jaminan hutang, yang akan digunakan untuk menutup hutang tatkala hutang tersebut tidak bisa dilunasi” (Mughnil muhtaj : 3/38).
BACA JUGA: 6 Ketentuan Umum dalam Muamalah Gadai
Namun, persoalan yang ada di negeri kita adalah tatkala pegadaian menetapkan suku bunga untuk setiap pinjaman. Sehingga bisa jadi orang yang berutang sebenarnya sudah melunasi pokok utangnya jika bunga (riba) tidak ada, danhutangnya dianggap tidak lunas oleh pegadaian, karena belum bisa menutupi pokok dan ribanya.
Lalu, apakah halal barang yang dijual pegadaian untuk dibeli?
Jika barang gadai tersebut memang dijual murni untuk menutupi pokok hutang, karena debitur tidak bisa membayar, maka halal untuk dibeli.
Namun jika dijual untuk membayar riba pinjaman, maka tidak boleh dibeli, karena syariat mengharamkan adanya riba, dan tidak ada kewajiban debitur untuk membayarnya, yang hakikatnya pegadaian merampas harta tersebut, dan harta rampasan haram untuk dibeli. Wallahu a’lam. []
SUMBER: BIMBINGAN ISLAM