Soal: Bolehkah berdzikir dengan tangan kiri?
Jawab: Boleh saja. Karena sejauh pemerikasaan kami, tidak ada satupun dalil yang melarang berdzikir dengan tangan kiri.
Barang siapa yang melarang, dituntut untuk mendatangkan dalil. Berdzikir termasuk jenis ibadah. Akan tetapi menghitungnya dengan tangan, termasuk perkara duniawi. Dan perkara duniawi hukum asalnya boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Ada beberapa hal yang dilarang menggunakan tangan kiri dengan dalil yang jelas dan tegas dari nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam-, seperti : makan, minum, memberi dan menerima sesuatu. Maka kalau hal ini kita katakan tidak boleh. Kenapa ? karena ada dalil yang melarangnya.
BACA JUGA: Cara Rasulullah Menghitung Dzikir
Adapun berdzikir dengan tangan kiri, maka tidak ada dalil yang secara khusus/secara langsung yang melarangnya -sepanjang yang saya ketahui-.
Nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- berdzikir dengna tangan kanan. Sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah bin Amer –rodhiallohu ‘anhu- beliau berkata :
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُ التَّسْبِيحَ»، قَالَ ابْنُ قُدَامَةَ: بِيَمِينِهِ
“Aku pernah melihat Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- menghitung kalimat SUBHANALLOH.” Ibnu Qudamah berkata : “dengan tangan kanannya.” [ HR. Abu Dawud : 1503 dan dishohihkan oleh Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Al-Albani –rohimahumallohu- ].
Perbuatan nabi, paling tingginya menunjukkan hukum istihbab ( anjuran ) saja, dan tidak sampai derajat wajib. Sebagaimana hal ini telah dijelaskan dalam ilmu ushul fiqh. Jika hanya menunjukkan anjuran, maka konsekwensinya, berdzikir dengan tangan kiri merupakan perkara yang mubah ( boleh ).
Sebagian ulama’, seperti Asy-Syaikh Al-Allamah Bakr bin Abdullah Abu Zaid –rohimahullah-, telah melemahkan tambahan lafadz “dengan tangan kanannya”. Karena tambahan ini diriwayatkan oleh Muhammad bin Qudamah Al-Mishishi –rohimahullah- ( syaikh Abu Dawud ), dan dia telah ber-tafarrud (bersendiri) dalam meriwayatkannya. Muhammad bin Qudamah seorang yang tsiqoh (kepercayaan). Akan tetapi dia telah menyelisih sekelompok para rawi tsiqoh yang lain yang lebih tinggi kedudukannya. Dimana para rawi yang lain tidak ada yang menyebutkan tambahan lafadz tersebut. Mereka semua hanya menyebutkan dengan lafadz “dengan tangannya.” Maka riwayat seperti ini dinamakan syadz (ganjil).
Dalam ilmu mushtholah hadits, syadz adalah :
مخالفة الثقة لمن هو أَوثق منه
“Seorang rawi tsiqoh ( kepercayaan) menyelisihi seorang yang lebih tsiqoh darinya.”
Lihat pembahasan kelemahan tambahan lafadz “dengan tangan kanannya” oleh Asy-Syaikh Al-Muhaddits Bakr bin Abdullah Abu Zaid –rahimahullah- dalam kitab beliau : [ La Jadiida Fi Ahkamish Sholat hal : 26-29 ].
Dalam jalur periwayatkan lain, Abu Dawud berkata : Hafsh bin Umar telah menceritakan kepada kami, (dia berkata) Syu’bah telah menceritakan kepada kami, (dia berkata) dari Atho’ bin As-Saib, dari bapaknya dari Abdullah bin Amer dia berkata :
فَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُهَا بِيَدِهِ
“Aku pernah melihat Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- menghitung dzikir dengan ruas-ruas jari tangannya.” [ HR. Abu Dawud : 5065 dan sanadnya dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani –rohimahullah- ].
Dalam riwayat ini dengan lafadz “ruas-ruas jari tangannya”, tanpa menentukan kanan atau kiri. Sehingga lafadz umum ini bisa meliputi tangan kanan dan kiri. Dalam kaidah ushul, sesuatu lafadz yang umum diamalkan keumumannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Oleh karena termasuk perkara yang mubah, maka boleh bagi seorang untuk berdzikir dengan tangan kirinya.
Jika tambahan lafadz “dengan tangan kanannya” shohih, maka hanya memberikan faidah anjuran saja dan tidak sampai derajat wajib. Oleh karena itu, baik shohih atau dhoif tambahan lafadz tersebut, maka tetap akan bermuara kepada satu hukum yang sama, yaitu mubah (boleh).
Kesimpulan:
1). Berdzikir boleh dengan tangan kanan dan tangan kiri, atau tangan kanan saja, atau tangan kiri saja. Karena tidak ada satu dalilpun yang mengharuskan dengan tangan kanan.
BACA JUGA: Engkau Sakit Jiwa karena Jauh dari Dzikir pada Allah
2). Jika tambahan lafadz “dengan tangan kanan” shohih, maka hanya memberi faidah anjuran saja. Hal ini tidak bisa dijadikan dalil akan larangan untuk berdzikir dengan tangan kiri. Paling bisa kita katakan : yang lebih afdhol (lebih utama) berdzikir dengan tangan kanan. Tapi jika dengan tangan kiri, juga boleh, hanya kurang afdhol. Kurang afdhol masih termasuk mubah (boleh).
3). Jika tambahan lafadz “dengan tangan kanan” lemah, maka semakin memperkuat akan bolehnya berdzikir dengan tangan kiri.
Demikian pembahasan kali ini. Semoga bermanfaat untuk kita sekalian. Barokallohu fiikum.
Feacebook: Abdullah Al-Jirani