TANYA: Bolehkah kami membuka warung makanan di siang hari Ramadhan? Terima kasih.
JAWAB: Ketahuilah bahwa tidak boleh bagi Anda menghidangkan makanan bagi seseorang pada siang hari di bulan Ramadhan, kecuali bagi orang-orang yang memang dibolehkan untuk tidak berpuasa, seperti: orang sakit, musafir, dan lain-lain.
Dan tidak ada bedanya dalam masalah ini antara Muslim dan nonMuslim.
Seorang muslim yang tidak berpuasa berarti ia durhaka kepada perintah Allah. Menyediakan makanan dan minuman baginya berarti membantunya dalam hal dosa dan pelanggaran. []
Sumber:Â https://islamqa.info/id/78494