TANYA: Apakah boleh berkurban dalam bentuk uang, yaitu dengan mengeluarkan sejumlah uang seharga hewan kurban?
Jawab: Menyembelih hewan kurban adalah salah satu bentuk syiar Islam yang merupakan sunnah Rasulullah SWT.
Allah Swt berfirman:
“Demikianlah (perintah Allah) dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS Al Hajj {22}: 32)
BACA JUGA:Â Kapan Waktu yang Afdhal untuk Menyembelih Hewan Kurban?
Selain itu, Allah juga memerintahkan umat Islam agar mengikuti sunnah Rasul. Allah Swt berfirman:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan banyak menyebut Allah.” (QS Al Ahzab [33]: 21)
Salah satu perbuatan rasul yang harus diikuti oleh umatnya itu adalah berkurban, yakni dengan menyembelih hewan kurban seperti yang disyariatkan.
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (mazhab Syafi’i), berkurban itu lebih afdhal daripada bersedekah sunat, berdasarkan hadis-hadis yang shahih dan masyhur tentang keutamaan berkurban dan karena dasar kewajiban melaksanakannya, berbeda dengan sedekah sunnat. Juga karena berkurban itu adalah syi’ar yang nyata.” (Al Majmu Syarh al Huhadzdzab, 8/425)
Imam Ahmad bin Hanbal pun menyatakan bahwa berkurban itu lebih afdhal daripadasedekah. Ibnu Al Musayyib berkata, “Saya lebih suka berkurban daripada bersedekah seratus Dirham.” (Al Mushannaf, Abdurrazzaq, 4/388)
BACA JUGA:Â Berkurban, Apa Syarat-Syaratnya?
Jadi, kurban hanya dilakukan dengan menyembelih hewan kurban. Jika hal itu diganti dengan uang maka bentuknya menjadi sedekah. Sedekah yang demikian itu dibolehkan, namun menyembelih hewan kurban itu lebih afdhal sebagaimana dijelaskan oleh para ulama di atas.
Selain itu, terkait sedekah sejumlah harga hewan kurban pun perlu memperhatikan beberapa aspek seperti sefisiensi, sefektifitas, kondisi, dan maslahatnya. []
Sumber: 33 Tanya Jawab Seputar Qurban/ Karya: H. Abdul Somad, Lc, MA/ Penerbit: Tafaqquh Study Club/ Tahun: 2012