TANYA: APA hukum berkurban bagi orang yang mampu? Dan apakah wajib juga atas orang yang tidak mampu? Apakah boleh berkurban dengan berhutang dengan jaminan gaji?
JAWABAN: Berkurban hukumnya sunnah dan bukan wajib. Satu ekor kambing hanya mencukupi untuk seorang dan keluarganya.
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berkurban setiap tahun dua ekor kambing berwarna hitam putih dan bertanduk. Beliau menyembelih satu ekornya untuk beliau dan keluarga beliau, dan satu ekor lainnya untuk orang-orang yang bertauhid dari kalangan umat Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dan jika seseorang tinggal di rumah sendiri, maka disyariatkan baginya untuk berkurban untuknya dan keluarganya.
Tidak cukup hewan kurban orang tuamu untuk dirinya dan keluarganya, karena engkau tidak tinggal bersama mereka dalam satu rumah. Bahkan engkau di rumah sendiri. Dan tidak mengapa seorang Muslim berhutang untuk berkurban jika ia memiliki kemampuan membayarnya. Semoga Allah memberikan taufiq untuk semuanya. Wallahualam. []
(Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz ra).