Tanya: Bolehkah berkurban bagi orang yang masih memiliki utang?
Jawab: Melunasi utang lebih utama dan lebih wajib disbanding berkurban di hari Id, karena beberapa sebab:
BACA JUGA: Boleh Tidak Jadikan Kerbau sebagai Hewan Kurban?
1. Melunasi utang itu wajib, sedangkan berkurban itu sunah mu’akkadah (sangat ditekankan). Yang sunah tidak didahulukan dari yang wajib. Bahkan seandainya berpedoman pada pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa berkurban itu wajib, tetap saja melunasi utang itu didahulukan, karena berkurban diwajibkan, bagi mereka yang berpendapat wajib, jika seseorang memiliki kemampuan, sedangkan orang yang memiliki utang berarti dia tidak memiliki kemampuan.
2. Melunasi utang merupakan pembebasan diri dari tanggungjawab, apabila dia berkurban, maka dia mengalihkan perhatiannya dari itu. Tidak diragukan lagi, bahwa membebaskan diri dari beban kewajiban lebih utama dari sibuk berkurban.
3. Utang adalah hak hamba sedangkan berkurban adalah hak Allah yang bersifat sunah dan luas.
4. Membiarkan utang boleh jadi sangat berbahaya. Dikhawatirkan, orang yang berutang harus melunasinya di hari kiamat dengan kebaikan-kebaikannya jika Allah tidak lunasi atas namanya. Ini berarti sangat berbahaya. Karena ketika itu, seorang muslim sangat membutuhkan kebaikan walau hanya satu.
BACA JUGA: Mengharukan, Setelah Berkurban Sapi Rp10 Juta, Nenek Sahnun Dapat Hadiah Umrah
Maka jelas dengan hal itu bahwa menunaikan utang lebih wajib dari Menyembelih hewan kurban. Dikecualikan jika utangnya bersifat jangka panjang, dan besar kemungkinan orang yang berutang dapat melunasinya pada waktunya jika dia berkurban pada masa sekarang. Atau dia telah menyerahkan jaminan yang membuatnya dapat menjamin pelunasan utangnya jika pada waktunya dia tidak mampu melunasinya. Ketika itu, tidak mengapa dia berkurban sesuai kemudahan yang Allah berikan kepadanya, baginya pahala dari sisi Allah Ta’ala.
SUMBER: ISLAMQA