TANYA: Bolehkah seseorang berkurban untuk saudara atau keluarga yang sudah meninggal dan bolehkan berkurban atas nama saudara atau keluarga yang masih hidup?
Jawab: Direktur Rumah Fiqih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat menuturkan, dalam membedah Fiqih Kurban, ada dua kata kunci yang penting diperhatikan yaitu ‘Oleh’ dan ‘Untuk’. Misalnya, kambing ini dijadikan qurban OLEH saya UNTUK ibu saya. OLEH saya artinya saya yang melakukan ibadah ritualnya, termasuk yang punya uang untuk beli kambingnya. Sedangkan UNTUK almarhum ibu saya’ itu artinya pahalanya dihadiahkan untuk beliau yang sudah berada di alam barzakh.
BACA JUGA: Berqurbanlah! Bukan Berkorban
Adapun makna yang rancu terkait kurban adalah perkataan ‘atas nama’. Misalnya, hewan kurban ini ‘atas nama’ anak saya. Kata tersebut rancu karena terdapat dua kemungkinan penafsiran.
Pertama, jika saya beri sejumlah uang ke anak saya agar dia beli kambing dan melaksanakan ritual ibdah kurban dengan tujuan seperti tafsiran pertama, kondisi seperti itu diperbolehkan.
Yang tidak diperbolehkan, jika kata ‘Atas nama’ ditafsirkan ‘saya beli kambing dan sembelih sebagai kurban, namun dicatatkan panitia diatas namakan nama anak saya’. Kasus inilah yang disebut rancu sehingga menimbulkan pertanyaan, ‘Jadi yang melakukan ritual ibadah qurban itu siapa? Saya sebagai bapaknya atau anak saya? Kalau secara real teknisnya, yang nyembelih saya sih. Duitnya duit saya, yang pegang golok juga saya. Terus, posisi anak sebagai apa disini? Sebagai yang dikirimi pahala kurban kah? kan anaknya masih hidup.
BACA JUGA: Niat Qurban dan Aqiqah Sekaligus, Bolehkah?
Urusan rancunya istilah ‘atas nama’ ini terjawab manakala kita bicara tentang ibadah satunya lagi yaitu aqiqah. Aqiqah itu ibadah menyembelih hewan yang disunnahkan kepada ayah dari bayi yang lahir. Jadi pelakunya memang bukan bayinya.
Jadi, yang dimaksud berkurban atas nama orang tua adalah mengirimkan pahala qurban kepada orang tua. Yang melakukan ibadah qurban tetap kita sendiri. Lalu ketika kita dapat pahala, kita mintakan kepada Allah SWT agar dihadiahkan pahalanya kepada orang tua yang sudah wafat. Itu diperbolehkan dalam syariat. []
SUMBER: REPUBLIKA