ORANG yang terlambat shalat berjamaah di masjid, biasanya akan mencari jamaah yang sama terlambat untuk shalat jamaah bersama. Namun yang kerap terjadi dalam situasi ini adalah bermakmum shalat wajib kepada orang yang sedang melaksanakan shalat sunnah. Apakah hal ini diperbolehkan?
Syekh Mahmud Syalabi, Sekretaris Fatwa di Dar Al Iftaa Mesir menjelaskan sesuai dengan Mazhab Syafii terkait hal ini.
BACA JUGA: Tata Cara Shalat Masbuk
Perbedaan shalat antara imam dan jamaah dibelakangnya tidak menghalangi dia shalat wajib secara berjamaah. Sehingga berada di belakang seorang imam yang sedang shalat sunnah adalah shalat yang sah dan diperbolehkan.
Syalabi juga menjelaskan bahwa jika jamaah tersebut tidak mau melaksanakan shalat wajib di belakang seseorang yang shalat sunnah, juga tidak masalah. Dia juga bolah shalat dengan memilih tempat lain yang tidak ada orang di depannya, atau shalat sendirian.
Namun jika dia telah mulai shalat wajib tiba-tiba ada yang melaksanakan shalat sunnah di depannya, maka dia tidak perlu membatalkan shalatnya dan tetap melanjutkan shalatnya, meski sendirian.
BACA JUGA: Kapankah Makmum Dapat Satu Rakaat dalam Shalat Masbuk?
Sebelumnya juga terdapat fatwa tentang dibolehkannya jamaah yang shalat zuhur di belakang jamaah yang shalat Ashar. Syalabi juga menjelaskan ini terjadi ketika seseorang melewatkan shalat Zuhur dan sudah masuk waktu Ashar.
Syalabi juga membolehkan mereka shalat bersama dengan berbeda niat jamaah. Jamaah boleh berniat shalat Zuhur terlebih dahulu kemudian shalat Ashar atau Ashar dahulu dan setelah itu shalat Zuhur. Wallahu a’lam. []
SUMBER: MISRAWY