MASALAH yang berkaitan dengan shalat merupakan salah satu yang harus kita pahami. Sebab, shalat merupakan sarana kita untuk berinteraksi dengan Sang Pencipta Allah SWT.
Lantas, bagaimana dengan sebuah kesalahan yang muncul dalam pelaksanaannya? Misal, dengan bertumpu kepada salah satu kaki secara bergiliran dalam shalat?
BACA JUGA: Muslim Wajib Baca, Inilah Makna Shalat yang Jarang Diketahui
Tidak mengapa bagi seorang yang shalat, apabila shalat dilakukan dengan panjang, bertumpu pada satu kaki secara selang seling, untuk meringankan dirinya. Hal itu (dalam bahasa Arab) disebut ‘murawahah’.
Dengan catatan, tidak boleh salah satu kakinya lebih kedepan dari pasangannya. Sehingga salah satu kakinya sejajar dengan jamaah yang lain, sedang sebelahnya lebih maju atau lebih mundur dari yang lainnya. Murawahah dibolehkan bagi yang memiliki uzur dan dalam keadaan yang darurat, makruh hukumnya bagi yang tidak memliki uzur atau tidak dalam keadaan yang darurat.
An-Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya seseorang berdiri (ketika shalat) dengan sebelah kakinya, maka shalatnya sah tapi makruh. Jika dia memiliki uzur, maka tidak makruh.” (Al-Majmu, 3/230)
Beliau juga berkata, “Ketahuilah, dimakruhkan bagi orang yang sehat berdiri (ketika shalat) dengan sebelah kakinya, tapi shalatnya sah.” (Raudhah Ath-Thalibin, 1/234)
BACA JUGA: Ancaman bagi Orang yang Melalaikan Shalat
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, “Adapun yang murawah, berdiri dengan sebelah kaki secara bergantian, hal itu tidak mengapa, apalagi jika shalatnya panjang. Akan tetapi tidak boleh dengan menjulurkan ke depan salah satu kakinya dari yang lain. Akan tetapi hendaknya kedua kaki berdiri sejajar dan tidak sering dilakukan.” Asy-Syarh Al-Mumti’, 3/224.
Nah, sepatutnya kita harus lebih berhati-hati dalam melaksanakan shalat. Karena bisa jadi apa yang kita lakukan berhukum makruh, boleh jadi haram dilakukan. Akan tetapi, kehati-hatian kita jangan sampai berlebihan sehingga menimbulkan kewas-wasan dalam beribadah. Wallahua’lam. []
SUMBER: LAJAFAR.WORDPRES.COM