Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
TANYA: Ustadz, mohon pencerahannya, bolehkan saya berutang untuk biaya pernikahan saya? Terima kasih.
MA
Wassalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
JAWAB: Kami kutip dari islamqa.ca., tidak mengapa berhutang untuk menikah dan menjaga kehormatan, jika dia mampu melunasinya. Orang yang melakukan hal tersebut, semoga mendapatkan pertolongan Allah.
Terdapar hadits dalam riwayat Tirmizi (1655), Nasa’I (3120), Ibnu Majah (2518) dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمْ : الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ
“Tiga golongan yang Allah berhak berikan pertolongan; Mujahid di jalan Allah, budak yang sedang mencicil melunasi (untuk kemerdekaannya), dan orang yang menikah ingin menjaga kehormatannya,” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Sunan Tirmizi).
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ (رواه البخاري 2387)
“Siapa yang mengambil harta orang (berhutang) dan dia hendak melunasinya, maka Allah akan bantu melunasinya, dan siapa yang mengambilnya ingin menghancurkannya maka Allah akan menghancurkannya,” (HR. Bukhari, no. 2387).
Adapun jika dia tidak mampu melunasinya, maka dimakruhkan baginya berhutang, baik untuk menikah atau untuk yang lainnya. Karena beban hutang itu besar. Bahkan hingga Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda tentang orang yang mati syahid, akan diampuni semua dosanya selain hutangnya (HR. Muslim, no. 1886)
Allah Ta’ala berfirman,
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ (سورة النور: 33)
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya,” (QS. An-Nur: 33).
Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan orang yang tidak mampu menanggung pernikahan, agar berpuasa. (HR. Bukhari, no. 1905, Muslim, no. 1400. Beliau tidak mengarahkan (orang yang tidak mampu) untuk berhutang.
Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua sesuai yang Dia cintai dan ridhai.
Wallahua’lam. []