TANYA: Bolehkah mengeluarkan zakat pada kerabat dekat yang janda?
Jawab: Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An Nasai no. 2583, At Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
BACA JUGA: Apa Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Zainab istri ‘Abdullah bin Mas’ud yang ingin memberikan zakat pada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya, beliau bersabda, “Benar, untuk sedekah pada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran: (1) pahala menjalin hubungan kerabat, (2) pahala sedekah itu sendiri.” (HR. Bukhari, no. 1466; Muslim, no. 1000)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan pada Abu Thalhah yang ingin menyedekahkan kebun Bairaha, kebun kurma terbaik miliknya, “Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu pada kerabatmu.” (HR. Bukhari, no. 5611; Muslim, no. 998)
Dalam kitab Shahih Fiqh As-Sunnah (2: 75), Syaikh Abu Malik hafizahullah menyimpulkan bahwa boleh memberi zakat pada kerabat selama yang diberikan itu miskin dan orang yang memberi tidak mengambil manfaat sama sekali dari zakat yang telah ia serahkan. Maksud manfaat, suami memberikan zakat pada istri tidak dibolehkan karena istri termasuk orang yang ia nafkahi. Sedangkan istri masih boleh menyerahkan zakat pada suami karena istri tidak punya kewajiban memberi nafkah pada suami seperti kasus Zainab istri Ibnu Mas’ud yang dibolehkan menyerahkan zakat pada suaminya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan, “Boleh memberikan zakat pada kerabat selama itu bukan jadi tanggungan nafkah dari orang yang memberi zakat. Kalau yang diberikan zakat adalah orang yang masih dalam tanggungan nafkah, maka tidak dibolehkan.” (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 20278)
BACA JUGA: Siapa sih yang Wajib Bayar Zakat Fitrah?
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah kembali menjelaskan, “Misalnya ada kerabat yang terlilit utang (termasuk anak atau orang tua), lantas diberikan zakat untuk melunasi utang tersebut, maka selama ia bukan orang yang wajib menanggung nafkah kerabat tadi, maka tidaklah masalah (Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 1: 46).
Jadi, boleh kok berzakat pada kerabat dekat, terutama kerabat yang memang membutuhkannya. []
SUMBER: RUMAYSHO