MASYARAKAT awam masih menganggap bahwa upacara pernikahan berdasarkan adat dan budaya daerah merupakan sebuah keharusan dan bernilai sakral. Sakral bisa berarti suci, keharusan. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti sakral adalah suci, atau keramat.
Saat ini masih banyak diantara kita yang menggelar upacara adat pernikahan. Sebelum atau sesudah akad digelar, tradisi pernikahan yang dikatan sakral itu juga diadakan. Dari mulai memohon agar rumah tangganya berjalan langgeng hingga menganggap bahwa tidak sah jika pernikahan tidak menggunakan adat daerah tersebut.
BACA JUGA: Luruskan Niat Menjelang Pernikahan
Sebetulnya, ajaran dan peraturan Islam harus lebih tinggi dari segalanya. Setiap acara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, maka wajib untuk dihilangkan. Umumnya umat Islam dalam cara perkawinan selalu meninggikan dan menyanjung adat istiadat setempat, sehingga sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar dan shahih telah mereka matikan dan padamkan.
Sungguh ironis sekali mereka yang masih menuhankan adat istiadat jahiliyah dan melecehkan konsep Islam, berarti mereka belum yakin kepada Islam.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Artinya : Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?”. [Al-Maaidah : 50]
BACA JUGA: 5 Tanda Istri Tak Bahagia dalam Pernikahan
Orang-orang yang mencari konsep, peraturan, dan tata cara selain Islam, maka semuanya tidak akan diterima oleh Allah dan kelak di Akhirat mereka akan menjadi orang-orang yang merugi, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Artinya : Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” [Ali-Imran : 85].
Sejatinya, kita sebagai seorang muslim haruslah menggunakan tatacara yang dianjurkan oleh agama. Karena peraturan tersebut untuk kebaikan kita sendiri, Wallohu’alam. []
SUMBER: almanhaj