TANYA:
Bolehkah dokter laki-laki membuka penutup kepala pasien perempuan dalam keadaan darurat?
JAWAB:
Dokter laki-laki tak boleh membuka penutup kepala pasien perempuan, kecuali jika tidak ada dokter perempuan yang bisa melakukannya. Dan saat membuka penutup kepala pasien, harus di hadapan mahram dari pasien tersebut.
BACA JUGA: Dokter Muslim Pertama di Masa Nabi, Siapakah Dia?
Fatwa Dar Ifta Jordania.
Teks asli:
السؤال :
هل يجوز للطبيب أن يكشف على رأس المريضة للضرورة؟
الجواب :
لا يجوز للطبيب أن يكشف على رأس المريضة إلا عند عدم وجود طبيبة تصلح لذلك، ويكون الكشف بوجود محرم.
SUMBER: ALIFTAA.JO
Penerjemah: Muhammad Abduh Negara