HUTANG ialah sesuatu yang tentunya harus dibayar. Apalagi hutang yang dilakukan kepada Allah SWT dalam bentuk hutang puasa. Seperti yang kita ketahui Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu dari Rukun Islam. Puasa Ramadhan yang belum sempat dibayarkan hutangnya tentu sifatnya ialah kekal atau bisa dikatakan seumur hidup hingga akhir hayat kita walaupun sudah berlalu selama bertahun-tahun.
Hutang puasa tersebut tidak bisa diganti atau dihapuskan dengan sesuatu ibadah seperti membaca qur’an, berzikir, memberi makan fakir miskin, berhaji dan umroh ataupun ibadah-ibadah lainnya kecuali jika seseorang tersebut tidak memungkinkan secara fisik untuk melakukan ibadah puasa. Contohnya seseorang yang memiliki hutang berpuasa namun ia sudah tua renta, yang mana jika dia melakukan puasa tentunya akan mempengaruhi daya tahan dan imunitas tubuhnya ataupun seseorang yang mengalami sakit dimana dokter telah memvonisnya tidak bisa sembuh dan tidak memungkin baginya untuk melakukan ibadah puasa sampai akhir hayatnya, maka barulah “Fidayah” berlaku baginya.
Adapun dalil yang berkaitan dengan bolehnya membayar fidyah.
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (Q.S.Al – Baqarah : 184).
Selain ayat qur’an di atas, terdapat juga dalam sebuah hadits riwayat Bukhari.
حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ، أَخْبَرَنَا رَوْحٌ، حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ إِسْحَاقَ، حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ، عَنْ عَطَاءٍ، سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ، يَقْرَأُ وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فَلاَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ هُوَ الشَّيْخُ الكَبِيرُ، وَالمَرْأَةُ الكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“Telah menceritakan kepadaku (Ishaq) Telah mengabarkan kepada kami (Rauh) Telah menceritakan kepada kami (Zakaria bin Ishaq) Telah menceritakan kepada kami (Amru bin Dinar) dari (Atha) dia mendengar (Ibnu Abbas) membaca ayat; “Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya maka wajib membayar fidya yaitu memberi makan orang miskin, “(QS. Al-baqarah 184), Ibnu Abbas berkata; Ayat ini tidak dimanshukh, namun ayat ini hanya untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.”
Adapun seseorang yang masih dalam keadaan sehat dan prima untuk melakukan ibadah puasa walaupun mempunyai hutang puasa yang sudah terjadi selama bertahun-tahun lamanya, maka tetap wajib untuk tetap membayar hutang puasa tersebut. Masalah denda atau tidak yang harus dibayarkan, banyak ikhtilaf atau perbedaan pandangan oleh para ulama mengenai hal ini. Tetapi yang sudah dipekati oleh seluruh ulama bahkan menjadi ijma’ bahwa “Hutang ialah hutang”. Hutang puasa harus tetap dibayar hutangnya itu bahkan sampai ajal datang menjemput.
Karenanya, sebelum akhir hayat, kita harus membayar hutang-hutang yang ada pada diri kita, khususnya hutang puasa. Jangan sampai di akhirat nanti, ketika dihisab kita termasuk orang-orang atau golong yang belum berpuasa. []