TANYA: Saya melihat ketika bulan Ramadhan di Mansharim seorang imam memegang mushaf dan membacanya, kemudian dia meletakkan di sampingnya dan mengulang-ulang hal itu hingga selesai shalat tarawih, Jika perbuatan tersebut diperbolehkan, manakah dalil dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?
BACA JUGA: Empat Penyebab Ngantuk saat Shalat Tarawih
Jawab: Tidak mengapa seorang imam membaca dengan melihat mushaf pada saat shalat Tarawih, agar para makmum kedapatan pernah mendengar seluruh (ayat) Alquran.
Dalil-dalil syar’i dari al-Kitab dan as-Sunnah telah menunjukkan disyariatkannya membaca Alquran ketika shalat, hal ini berlaku umum baik membaca dengan melihat mushaf ataupun dengan hafalan.
BACA JUGA: Shalat Tarawih, 11 Atau 23 Rakaat Nih?
Telah disebutkan pula dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa beliau memerintahkan budaknya Dzakwan untuk mengimaminya ketika shalat tarawih, ketika itu Dzakwan membaca dengan melihat mushaf. Riwayat ini disebutkan oleh Al-Bukhari di dalam Shahihnya secara mu’allaq dan beliau memastikan.[]
Referensi: E-book Kumpulan Tanya Jawab Ramadhan KonsultasiSyariah.com