TANYA: Bolehkah istri mengeluarkan zakat untuk suami?
JAWAB: Ada kisah yang bisa diambil pelajarannya terkait pertanyaan tersebut.
Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah, istri ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hai kaum wanita, bersedekahlah kalian walaupun dari perhiasan kalian.”
Kemudian Zainab pulang menemui ‘Abdullah bin Mas’ud dan berkata, “Sesungguhnya engkau adalah orang yang tidak mampu dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami untuk bersedekah. Pergilah dan tanyakan kepada beliau, apakah aku diperbolehkan memberikan sedekah untukmu? Jika tidak, aku akan memberikannya kepada yang lain.”
BACA JUGA: Beginilah Awal Disyariatkannya Zakat Fitrah
Ibnu Mas’ud berkata, “Engkau sajalah yang pergi ke sana.”
Zainab pun berangkat ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sana ada seorang wanita Anshar berada di pintu rumah beliau untuk menyampaikan permasalahan yang sama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang dikaruniai kewibawaan. Lalu keluarlah Bilal untuk menemui Zainab dan wanita Ashar.
Mereka berkata, “Beritahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ada dua orang wanita berada di depan pintu hendak menanyakan sesuatu kepada beliau. Apakah sedekah boleh diberikan kepada suami dan anak-anak yatim yang diasuhnya? Namun jangan engkau beritahukan siapa kami.”
Bilal kemudian masuk dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebelum menjawab, beliau bertanya, “Siapakah dua orang wanita itu?”
Bilal menjawab, “Seorang wanita Anshar dan Zainab.”
Beliau bertanya lagi, “Zainab yang mana?”
Bilal menjawab, “Istri ‘Abdullah.”
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua wanita itu mendapatkan dua pahala yaitu pahala membantu kerabat dan pahala sedekah.” (HR. Bukhari no. 1466 dan Muslim no. 1000).
Hadits di atas disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Shalihin 15/327 pada Bab Birrul Walidain wa Shilatul Arham, yaitu berbakti pada orang tua dan menjalin hubungan kerabat.
Jadi, seorang istri boleh menyalurkan zakat pada suaminya atau anaknya karena istri tidak punya kewajiban menanggung nafkah suami dan anaknya. Yang menjadi penanggung jawab nafkah untuk anak-anak adalah suami. Jadi sah-sah saja jika istri menyerahkan zakat pada suami atau anaknya.
BACA JUGA: Siapa sih yang Wajib Bayar Zakat Fitrah?
Memberikan sedekah atau zakat bagi kerabat yang bukan dalam tanggungan nafkah itu dibolehkan. Bahkan terdapat dua keutamaan memberi nafkah pada kerabat yaitu mendapat pahala sedekah dan mendapat pahala silaturahim. []
SUMBER: RUMAYSHO