SEDEKAH atau berderman bisa dilakukan oleh seorang muslim laki-laki maupun perempuan. Keduanya bisa mendapatkan ganjaran yang sama saat bersedekah. Namun seorang muslimah yang sudah bersuami, bagaimana hukumnya jika istri bersedekah dengan harta suaminya tanpa izin?
Ulama berbeda pendapat soal kebolehan hal itu. Ada yang mengharamkan perkara ini karena dilakukan si istri tanpa izin suaminya. Persetujuan suami menjadi sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan istri.
Misal, seorang istri tidak boleh menemui tamu tanpa seizin suami. Istri juga tidak boleh berpuasa sunah tanpa izin suami. Sebelum keluar dari rumah pun, istri mesti dengan sepengetahuan dan restu suaminya.
BACA JUGA: 3 Hal tentang Jima yang Harus Diketahui oleh Suami Istri: Doa Sebelumnya
Lebih khusus soal membelanjakan harta suami tanpa izin, para ulama yang melarangnya juga mendasarkan pada sebuah hadis. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Tidak boleh bagi seorang perempuan yang bersuami untuk membelanjakan harta pribadinya (tanpa seizin suaminya)” (HR Nasai, Ibnu Majah dan Abu Dawud).
Menurut Syekh Nasiruddin al-Albani, hadis di atas termasuk sahih. Jadi, tak dibenarkan bila seorang istri membelanjakan harta suami, termasuk untuk sedekah, tanpa seizin suami.
Sebagian ulama lain membolehkan istri bersedekah meski tanpa sepengetahuan suami. Pada dasarnya, kaidah “harta istri adalah harta istri sendiri; harta suami adalah harta bersama” bisa dipakai di sini.
Ulama yang membolehkan hal itu juga mendasarkan pendapatnya pada sebuah hadis. Ibnu Abbas berkata, “Aku bersaksi bahwa Nabi SAW pergi ditemani Bilal saat shalat id. Nabi SAW mengira bahwa para perempuan tidak mendengar khutbah yang beliau sampaikan.
Oleh karena itu, Nabi SAW nasihati mereka secara khusus dan Nabi SAW perintahkan mereka supaya bersedekah. Para perempuan pun melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke arah kain yang dibentangkan oleh Bilal, dan Bilal memegang ujung kainnya” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis di atas menunjukkan kebolehan istri untuk menginfakkan sebagian hartanya yang diberikan suami tanpa harus izin suaminya.
Hal ini diperkuat oleh hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim. Dari Kuraib, bekas budak dari Ibnu ‘Abbas: sesungguhnya ummul mukminin Maimunah binti al-Harits pernah bercerita kepada Ibnu ‘Abbas bahwa dia memerdekakan budak perempuannya tanpa meminta izin kepada Nabi SAW terlebih dahulu.
Pada saat hari giliran Nabi SAW menginap di rumah istrinya itu, ia berkata kepada Nabi SAW. “Wahai Rasulullah, apakah kau tahu bahwa aku telah memerdekakan budak perempuan yang kumiliki?” tanya Maimunah.
BACA JUGA: Istri Tolak Ajakan Suami untuk Jima karena Sedang Hamil, Berdosakah?
Nabi SAW bersabda, “Benarkah kau telah melakukannya?”
“Ya”, jawab sang ummul mukminin.
“Jika kau berikan budak perempuan tersebut kepada pamanmu, tentu pahalanya lebih besar,” timpal Rasulullah SAW.
Hadis di atas menujukkan, Nabi SAW tidak melarang atau menegur istrinya yang memerdekakan budak. Artinya, seorang istri boleh menggunakan harta pemberian suaminya untuk sedekah. Allahua’lam. []
SUMBER: REPUBLIKA