TANYA: Ustadz, mohon jika berkenan untuk menerangkan wanita yang tengah haid apakah diperbolehkan membaca Quran ataukah tidak?
JAWAB: Yang namanya tengan haid atau menstruasi bagi perempuan itu, seperti kita tahu, kadang-kadang suka bikin repot atau malah membuat kita santai sekali. Repotnya coba kalo mau olahraga atau aktivitas lain yang menguras energi, kita diharuskan menyiapkan “bekal” yang banyak. Santainya, kita perempuan tak harus bangun shubuh-shubuh, dan pada waktu-waktu tertentu lainnya, waktu kita demikian teramat longgar.
Nah, salah satu yang menjadi banyak pertanyaan, adalah membaca Quran. Jika tengah haid bagaimana hukumnya sehubungan dengan membaca Al-Quran?
BACA JUGA: Benarkah Wanita Haid Tak Boleh Potong Rambut dan Kuku?
Ali bin Abi Thalib berkata: “Rasulullah saw membacakan Al-Quran kepada kami selagi beliau tidak dalam keadaan junub,” (HR Ahmad, Abu Daud, At Turmudzi, An-Nasai dan Ibn Majah). Lebih lanjut Ali ra berkata: “Aku melihat Rasulullah saw mengambil air wudhu seraya membaca Al-Quran, kemudian bersabda: ‘Demikian ini bagi orang yang tidak junub, adapun orang yang sedang junub maka jangan membawa dan membaca ayat (Al-Quran),’” (HR Abu Ya’la).
Atas dasar dua hadits tersebut, para ahli fiqh dalam Madzab Empat berpendapat bahwa orang junub haram membaca Al-Quran. Tetapi mereka berbeda pendapat jika yang dibaca beberapa ayat saja.
Menurut madzab Maliki, orang junub boleh membaca Al-Quran asalkan sedikit saja dengan niat membentengi diri, seperti membaca ayat Kursi, surat Al Ikhlas dan Al Mu’awidzatain. Imam Ahmad bin Hambal berpendapat, orang junub boleh-boleh saja membaca satu ayat semisalnya.
Imam Abu Hanifah membolehkan orang junub membaca sebagian dari ayat. Menurut madzab Syafi’i, boleh membaca ayat dengan niat dzikir seperti Basmallah, Hamdalah dan Istirja’ (inna illahi…) dan tidak berniat membaca Al-Quran. Pendapat dalam madzab Syafi’I ini adalah pendapat yang moderat.
BACA JUGA: Kalau Nyeri di Kala Haid
Ketentuan-ketentuan hukum (termasuk vaariasinya) bagi orang junub, berlaku juga bagi orang yang berhadats besar lainnya seperti haid, nifas, jimak dan wiladah. Kedudukan hukum haid sama dengan hukum orang junub sebagaimana hadits: “Orang junub dan orang haid tidak boleh membaca sesuatu dari ayat Al-Quran,” (HR Ahmad, At Turmudzi dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).
Atas dasar hadits itulah para ahli fiqh dalam Madzab empat berpendapat bahwa orang haid haram membaca Al-Quran. Demikian pula bagi orang yang nifas, wiladah dan jimak. Wallaho alam bi shawwab. []