Oleh: Muhammad Abduh Negara
1. Jika dia zhan belum terbit fajar, dan menganggap adzan shubuh itu terlalu cepat dari waktu seharusnya, maka masih boleh makan dan minum, karena al-ashlu baqa-ul layl. Selama tidak terbukti zhan-nya keliru.
2. Jika dia ikut hasil penelitian Muhammadiyah, dan menganggap waktu shubuh terlalu cepat 8 menit, maka ia masih boleh makan dan minum saat adzan shubuh yang mengikuti jadwal waktu shalat dari kemenag sampai 8 menit kemudian.
BACA JUGA: Doa Berbuka Puasa Menurut Fiqih 4 Mazhab
3. Jika dia tahu bahwa fajar sudah terbit, kemudian ia mengikuti pendapat sebagian ulama kontemporer yang menyatakan masih boleh makan dan minum saat adzan dikumandangkan, maka batal puasanya, karena ia makan dan minum setelah terbit fajar.
Pendapat yang membolehkan ini terkategori pendapat syadz, tidak mu’tabar, tidak boleh diikuti, karena menyelisihi nash yang shahih lagi sharih dan ijma’ ulama, sebagaimana ditegaskan Dr. Muhammad Hasan Hitu.
Adapun Hadits:
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ، فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
Para ulama menjelaskan dari tiga sisi:
Hadits tersebut dhaif, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah, apalagi bertentangan dengan ayat Alquran dan Hadits yang shahih.
BACA JUGA: Ini Cara Rasulullah ﷺ Menjalani Puasa Sekaligus Menghidupkan Ramadhan
Jika pun dianggap shahih, maka Hadits tersebut dibawa oleh para ulama ke adzan pertama (catatan: adzan shubuh dua kali), yang tidak menunjukkan terbitnya fajar.
Atau ia dianggap adzan yang terlalu cepat dikumandangkan, sebelum waktunya.
Catatan: Acuannya adalah terbitnya fajar, bukan kumandang adzan. []