MAKAN dengan tangan kanan merupakan cerminan seorang Muslim yang beradab dan selaras dengan yang dicontohkan Rasulullah SAW. Para ulama pun sepakat, minum itu harus menggunakan tangan kanan dan melarang minum dengan tangan kiri.
Namun, bagaimana dengan minum dengan dua tangan, apakah dihukumi seperti minum dengan tangan kiri sehingga hukumnya tidak boleh, atau dihukumi seperti minum dengan tangan kanan sehingga dihukumi boleh?
BACA JUGA: Masya Allah, Inilah Hikmah Makan Bersama Satu Piring yang Diajarkan Rasulullah
Dalam kitab al-Majmu’ (1/259) Imam an-Nawawi mengatakan, “Sahabat kami mengatakan, ‘Jika minum dengan dua tangan dan di jarinya ada cincin perak: tidak makruh.”
Pendapat yang dinukil oleh Imam an-Nawawi tersebut secara tidak langsung menunjukkan atas bolehnya minum dengan dua tangan.
Dalam riwayat Ahmad disebutkan, Dari Jabir, ia berkata berkata; ada seorang dari kami yang berpuasa dan kami bersama Rasulullah SAW dalam salah satu peperangannya. Lalu menyebutkan hadis secara makna. (Jabir bin Abdullah ra) berkata; “lalu Rasulullah SAW meminta tempat minum lalu beliau mengangkatnya pada kedua tangan beliau lalu minum agar orang-orang bisa melihat bahwa beliau tidak berpuasa.” (HR. Ahmad no. 44003)
BACA JUGA: Hukum Makan Sambil Bersandar dalam Islam
Meski demikian, hendaknya makan atau minum dengan dua tangan ini dilakukan ketika memang kondisinya tidak memungkinkan untuk makan atau minum hanya dengan tangan kanan saja. Seperti minum dari wadah yang cukup besar sehingga tak cukup jika hanya dipegang dengan tangan kanan saja. Atau saat makan makanan yang ukurannya cukup besar seperti roti arab dan semisalnya. []
SUMBER: DAKWAH.ID