HARI Jumat adalah hari yang spesial bagi umat muslim. Pasalnya, pada hari jumat seluruh umat muslim melakukan ibadah shalat jumat berjamaah di masjid, sebab shalat jumat hukumnya wajib bagi laki-laki muslim yang sudah baligh.
Namun, apajadinya jika pada hari jumat, kita mendadak ada keperluan sehingga harus melakukan perjalanan keluar kota. Bolehkah seorang muslim bepergian di hari jumat?
Dalam menjawab pertanyaan di atas, para ulama fiqih memiliki dua pendapat terkait melakukan perjalanan pada hari jumat setelah fajar.
Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkannya, sedangkan mazhab Syafi’I dan Hambali melarangnya jika takut shalat jumat akan terlewat. Namun, semua mazhab setuju untuk melarang melakukan perjalanan setalah masuk waktu Zhuhur (setelah tergelincirnya matahari) dan beberapa saat sebelum melaksanakan shalat jumat.
Menurut mazhab Hanafi, tidak mengapa melakukan perjalanan pada hari jumat jika berangkat dari rumah-rumah yang berada di kota sebelum masuk waktu Zuhhur. Menurut pendapat yang kuat, bahwa makruh hukumnya melakukan perjalanan setelah tergelincirnya matahari dan sebelum dilaksanakannya shalat jumat, tetapi tidak dimakruhkan jika dilakukan sebelum tergelincirnya matahari.
Begitu juga menurut mazhab Maliki, boleh melakukan perjalanan sebelum tergelincirnya matahari. Akan tetapi, dimakruhkan bagi seseorang yang tidak bisa melaksanakan shalat jumat dalam perjalanannya. Namun, mereka mengharamkan dan melarang dilakukannya perjalanan setelah tergelincirnya matahari ataupun sebelum dilaksanakannya shalat jumat.
Adapun dalil mereka adalah pendapat Umar bin Khattab ra. :
“Shalat jumat tidak bisa ditinggalkan hanya karena melakukan perjalanan.”
Adapun menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, diharamkan bagi orang-orang yang diwajibkan shalat jumat atas mereka untuk melakukan perjalanan sebelum tergelincirnya matahari atau sesudahnya, kecuali jika ia bisa melaksanakan shalat jumat di perjalanan atau ia bisa terancam tertinggal teman seperjalanan, ataupun perjalanan yang ia lakukan adalah perjalanan wajib, seperti ibadah haji yang waktunya sempit dan takut waktunya habis. Diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa yang pergi melakukan perjalanan dari daerah yang dilaksanakannya shalat jumat maka malaikat akan mendoakan keburukan untuknya, yaitu semoga ia tidak mendapat teman dalam perjalanannya dan tidak akan ditolong dalam keperluannya,” (HR. Darul Quthni dalam al Afraad, dan diriwayatkan juga oleh al-Khatib dengan riwayat sampai Abu Hurairah).
Ancaman ini bukan berarti dibolehkan, karena shalat jumat telah diwajibkan kepada mereka, dan tidak dibolehkan pula bagi mereka menyibukan diri dengan pekerjaan yang dilarang, seperti bersenda gurau dan berdagang.
Mazhab Syafi’I juga memakruhkan bepergian di malam jumat, disebutkan dalam kitab Ihya ‘ulumuddin karya imam al-Ghazali, “ Siapa yang berpergian di malam jumat, dua orang malaikat akan mendoakan keburukan untuknya.” []
Referensi: Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Prof.DR.Wahbah Az-Zuhaili. Gema Insani