MUNGKIN di antara kita pernah ada yang mendengar larangan melangkahi orang yang sedang tidur. Bahkan disebutkan bahwa jika kita melakukan hal itu bisa mendatangkan bahaya. Bagaimana menyikapi hal ini?
Dikutip dari Konsultasi Syariah, berikut jawaban mengenai hukum melangkahi tubuh orang yang sedang tidur.
Diantara bentuk melangkahi orang yang dilarang secara syariat adalah melangkahi pundak dua orang yang sedang duduk, ketika khatib sedang berkhutbah.
BACA JUGA: 6 Sebab Badan Pegal saat Bangun Tidur
Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu bercerita,
Ada seseorang, dia melangkahi pundak-pundak jamaah ketika jumatan. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang ini,
اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ، وَآنَيْتَ
“Duduk!, kamu mengganggu, datang telat” (HR. Abu Daud 1118, Ibn Majah 1115 dan dishahihkan al-Albani).
Dari hadits di atas bisa disimpulkan bahwa melangkahi badan orang yang sedang tidur, secara umum masuk pada ranah masalah adab. Ketika ini dinilai mengganggu orang yang tidur, jelas tidak selayaknya dilakukan. Karena semua tindakan menggangggu orang yang tidak bersalah, tidak dibolehkan.
Namun, jika orang yang tidur itu mengganggu seperti menghalangi orang, maka tidak masalah jika tidak ada pilihan untuk lewat, selain harus melangkahinya.
Dalam Fatwa Syaikh Dr. Abdullah Aljibrin,
Beliau pernah ditanya mengenai hukum melangkahi orang yang sedang tidur di masjidil haram, terutama setelah subuh.
BACA JUGA: Shalat Tahajud Harus Tidur Dulu?
Beliau menjelaskan,
لا مانع من تخطي هؤلاء النيام إذا احتاج الإنسان إلى المرور والعبور بينهم، فإن تيسر له أن يجد طريقًا بين اثنين لا يحتاج فيه إلى تخطي النيام فهو الأولى، فإن لم يجد وتمكَّن من تخطي الأقدام، أو الساقين فهو أفضل وإلا فله أن يتخطى رؤوس النائمين، أو صدورهم حيث إنهم أخطأوا في تضييق الممرات
Tidak ada masalah melangkahi orang-orang yang tidur itu ketika dibutuhkan untuk melewati mereka. Jika memungkinkan untuk mencari celah diantara dua orang, agar tidak melangkahi orang yang tidur, itu lebih baik. Jika tidak memungkinkan cari celah, dan terpaksa melangkahi bagian kaki atau betisnya, itu lebih ringan. Jika tidak bisa, boleh melangkahi bagian kepala atau dada mereka, sebab ini salah mereka yang menghalangi jalan. Wallahu A’lam. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH