SEBAGAI seorang muslim, menjaga tauhid adalah hal yang sangat penting. Perkara ini tidak boleh dianggap remeh dalam kehidupan. Sehingga apapun yang akan kita lakukan, diwajibkan tidak menabrak atau mengganggu ketauhidan kita.
Dalam Islam, tauhid berarti meyakini keesaan Allah SWT sebagai Tuhan semesta alam. Dialah yang telah menciptakan, memelihara, dan menentukan segala sesuatu yang ada di alam ini. Jadi di dalam hati seorang muslim tidak boleh ada kecenderungan menyandarkan diri kepada makhluk.
BACA JUGA: Ajimat yang Dipercaya Dapat Melindungi Diri atau Rumah
Salah satu bentuk perbuatan yang mengganggu ketauhidan seorang muslim adalah menggunakan jimat demi menghindari dari kesialan atau penyakit.
Wajib kita ketahui, memakai jimat untuk pengobatan atau agar terhindar dari penyakit adalah temasuk perbuatan terlarang dalam Islam.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat ada seseorang yang mengenakan gelang dari bahan kuningan, maka Nabi pun bertanya kepadanya, “Apa ini?” Orang itu menjawab, “Ini aku pakai sebagai penangkal sakit.”
Maka Nabi SAW bersabda,
أَمَا إِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ؛ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا
“Lepaskan saja itu, karena ia tidak akan menambah kepadamu kecuali kelemahan. Sungguh, jika engkau mati sementara gelang itu masih kau kenakan niscaya engkau tidak akan selamat selama-lamanya” (HR Ahmad, hasan).
Hikmah yang bisa diambil dari hadits di atas adalah bahwasanya orang yang mengenakan gelang dan semacamnya sebagai penangkal sakit termasuk perbuatan syirik.
Nabi SAW bersabda, “Jika engkau mati sementara gelang itu masih kau kenakan niscaya engkau tidak akan selamat selama-lamanya.” Ditepisnya keselamatan menunjukkan bahwa orang yang melakukannya pasti mendapatkan kebinasaan dan kerugian.
BACA JUGA: Apa Hukum Jimat dari Ayat-ayat Al-Quran?
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa menggantungkan jimat, maka dia telah berbuat syirik” (HR Ahmad, sahih).
Hukum menggunakan jimat untuk pengobatan adalah syirik. Jika pelakunya meyakini bahwa jimat hanya sekedar sebab kesembuhan maka termasuk syirik kecil. Adapun jika diyakini bahwasanya kesembuhan yang terjadi dengan memakai jimat terjadi tanpa ada izin atau kehendak Allah maka ini termasuk syirik akbar (Lihat dalam Al Mufiid fii Muhimmati at Tauhiid, hal. 201-203). Wallahu a’lam. []
SUMBER: MUSLIM.OR.ID