TANYA: Apa hukumnya memakai siwak atau sikat gigi dan odol di siang hari di bulan Ramadhan?
Jawab: Seseorang yang memakai siwak dari batangnya maka ini tidak mengapa, walaupun warna-nya hijau. Adapun odol atau sikat gigi maka sebaiknya meninggalkannya di siang hari bulan Ramadhan, meski tidak akan membatalkan shaum.
Namun, jika kita memakainya, maka sebaiknya kita wajib berhati-hati dalam melakukannya, sehingga tidak sampai mengalir atau masuk sesuatu ke dalam perut.
Berkaitan dengan hal tersebut, Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Dan sempurnakanlah pada waktu istinsyaq kecuali dalam keadaan shaum.”
Hadits di atas mempunyai makna istinsyaq (menghirup air ke hidung saat wudhu) tidak dianjurkan saat keadaan shaum. Itupun sama dengan memakai sikat gigi dan odol yang membutuhkan air untuk kumur-kumurnya, sehingga dikhawatirkan akan mengalir atau masuk airnya ke dalam perutnya. Waallahu’alam []