SEORANG muslim pasti tahu bahwa bangkai adalah salah satu yang diharamkan baginya. Namun yang jarang diketahui adalah apakah hukum haram bangkai itu mencakup menjadikan kulit, bulu, dan tulangnya bukan sebagai makanan?
Adapun soal kulit, tanduk, rambut ataupun tulangnya, tidaklah terlarang. Bahkan satu hal yang terpuji karena barang-barang tersebut masih mungkin dapat digunakan. Oleh karena itu tidak boleh disia-siakan.
BACA JUGA: Hukum Bejana dari Emas, Perak, dan Kulit Bangkai
Ibnu Abbas RA. Meriwayatkan, “Maimunah (ummul mukminin) suatu ketika mendapatkan sedekah dari bekas budaknya yang telah dimerdekakan berupa seekor kambing. Kemudian kambing itu mati. Secara kebetulan Rasulullah berjalan melihat bangkai kambing tersebut, maka bersabdalah Rasulullah, “Mengapa tidak kamu ambil kulitnya, kemudian kamu samak dan memanfaatkannya?” para sahabat menjawab, “Itukan bangkai!” Maka menjawablah Rasulullah, “Yang diharamkan itu hanyalah memakannya.” (Riwayat Jama’ah, kecuali Ibnu Majah).
Rasulullah SAW menerangkan cara untuk membersihkannya, yaitu dengan disamak. Beliau bersabda: “Menyamak kulit binatang itu berarti menyembelihnya,” (HR. Abu Daud dan Nasa’i)
Menyamak kulit itu sama dengan menyembelih untuk menjadikan kambing tersebut menjadi halal.
Dalam satu riwayat disebutkan:
BACA JUGA: Hikmah Diharamkannya Bangkai
“Menyamak kulit bangkai itu dapat menghilangkan kotoran-nya,” (Riwayat Al-Hakim)
Dan diriwayatkan pula, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Kulit apapun kalau sudah disamak maka sungguh menjadi suci,” (HR. Muslim). []
Sumber: Halal dan Haram/Yusuf Qaradhawi/Jabal