MEMBACA Alquran merupakan salah satu amalan wajib bagi setiap muslim. Seperti halnya berdoa, membaca Alquran pun ada adabnya.
Namun, adakalanya kita mendapati seseorang membaca Alquran sambil berdiri di dalam bus, atau sambil duduk menunggu angkutan umum. Bahkan sambil tiduran. Apakah adab atau sikap seperti itu dibolehkan menurut syariat?
Allah berfirman:
“Orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” (QS. Ali Imran: 191)
Allah juga berfirman:
“Apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring.” (QS. an-Nisa’: 103)
Perintah zikir atau mengingat Allah dalam ayat ini sangat jelas. Dzikrullah tersebut mencakup alquran dan mencakup semua bentuk zikir, baik tasbih, tahlil, tahmid, maupun takbir. Itu menandakan dibolehkannya membaca Alquran dalam keadaan duduk, berdiri maupun berbaring dalam berbagai situasi.
Fatwa Ibnu Baz menyebutkan bahwa Allah Ta’ala memberi kelonggaran dalam masalah zikir tersebut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah membaca al-Quran sambil berbaring. Aisyah bercerita, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbaring di pangkuanku ketika aku sedang haid, lalu beliau membaca al-Quran.” (HR. Bukhari 297 & Muslim 719)
An-Nawawi mengatakan, “Hadis ini menunjukkan bolehnya membaca al-Quran sambil tiduran dan bersanbdar.” (Syarh Shahih Muslim, 3/211)
Jadi, membaca Alquran sambil berdiri, sambil duduk, sambil bersujud, dan sambil berbaring, semuanya boleh.
Ini merupakan bagian dari nikmat Allah Ta’ala dan kemudahan dari-Nya. Karena Alquran adalah zikir yang paling agung, sehingga (berdasarkan ayat tadi) membacanya sambil berbaring boleh saja. []
SUMBER: BINBAZ | KONSULTASI SYARIAH