TANYA: Sayyidi Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi hafizhakallah wa ra’ak, bolehkah orang yang sedang haid membaca Ayat Kursi dan Mu’awwidzatayn (Surah Al-Falaq dan An-Nas) dengan niat meminta perlindungan dan bukan diniatkan untuk tilawah (membaca Al-Qur’an)?
Prof. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi menjawab:
BACA JUGA: Darah Merah Muda, Apakah dianggap Darah Haid?
Orang yang sedang haid dan junub boleh membaca salah satu ayat dari Al-Qur’an dengan niat dzikir, jika fakta bacaan itu benar atau sesuai dengan niatnya tersebut. Seperti membaca firman Allah ta’ala berikut ini dengan niat dzikir atau doa:
رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ
Artinya: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan, sesudah Engkau beri hidayah kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau. Sesungguhnya Engkau lah Maha Pemberi (karunia).”
Adapun jika dia membaca Ayat Kursi secara lengkap, atau membaca Mu’awwidzatayn, atau akhir Surah Al-Baqarah, dan mengklaim bahwa ia meniatkan hal itu untuk dzikir, fakta yang ada menunjukkan klaim tersebut tidak benar.
BACA JUGA: Haid Selesai, Jangan Suka Siksa Suami karena Belum Mandi Besar
Jika tidak ada ketentuan ini, maka dia bisa saja membaca Ayat Al-Qur’an yang mana saja, dan mengklaim bahwa ia meniatkan bacaan Al-Qur’an tersebut untuk dzikir (bukan niat tilawah).
Fatwa Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi
SUMBER: NASEEMALSHAM.COM
Penerjemah: Muhammad Abduh Negara