SAAT ini mungkin lemari kita banyak diisi oleh baju-baju usang yang tidak pernah terpakai lagi. Karena banyaknya baju yang kita beli setiap tahunnya atau bahkan setiap bulannya. Maka dari itu ada sebagian orang yang memilih untuk membakar baju-bajunya yang sudah usang. Namun, bagaimanakah pandangan Islam sendiri terhadap hal ini? Bolehkah kita membakar baju yang sudah usang?
BACA JUGA: Doa ketika Memakai Pakaian
Suatu hari Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah pernah ditanya:
“Apakah boleh membakar baju yang sudah tidak bisa dipakai lagi, karena kami mendengar harom hukumnya yang demikian ini?”
Beliau menjawab: Tidak boleh dibakar karena itu namanya menyia nyiakan harta!
Baju baju bekas ini bisa dijadikan bantal, alas tempat duduk, atau disedekahkan kepada fakir miskin. Adapun dibakar maka tidak boleh walaupun ada najisnya, maka dicuci najis yang ada padanya, kalau ada gambarnya maka dijadikan bantal, karena apabila digunakan untuk bantal pada sesautu yang rendah maka tidak mengapa gambar digunakan untuk sesautu yang direndahkan.
BACA JUGA: Tidak Tahu Ada Najis di Pakaian saat Shalat, Apakah Diterima?
Dari penjelasan di atas tentunya kita paham bahwa membakar baju yang sudah usang itu tidak boleh. Alangkah lebih baiknya jika mensedekahkan baju yang sudah usang. Karena dengan begitu, kita tidak menyia-nyiakan harta dan tentunya kita membuat orang lain bahagia dengan pemberian kita. Wallahu’alam.[]