JIKA kita kembali kepada firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Maidah: 6, maka yang tersurat disitu disebutkan bahwa kepala “diusap”. Allah berfirman : وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ (“Dan usaplah kepala-kepala kalian”).
Muncul sebuah pertanyaan, bolehkah seandainya diganti dengan dibasuh? Jawab: BOLEH. Hal ini dinyatakan Imam Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi –rahimahullah- (wafat : 918 H):
ولو غسل رأسه بدل مسحها جاز. ولو وضع يده المبلولة ولم يحركها جاز.
“Seandainya seorang membasuh kepalanya sebagai ganti mengusapnya, maka BOLEH. Seandainya dia meletakkan tangannya yang basah dan tidak menggerakkannya, maka BOLEH.
BACA JUGA: Wudhu, Membersihkan Tubuh Kita
[Fathul Qarib/Al-Qaulul Mukhtar : 32].
Bedanya “membasuh” dengan “mengusap”, kalau membasuh artinya mengalirkan air kepada sesuatu yang dicuci. Kalau mengusap tidak. Yang nampak bagi kami, pembolehan ini dikarenakan mencuci itu lebih sempurna dari mengusap. Dan mengusap, kadar minimal bagi kepala dalam wudhu, bukan kadar maksimal. Wallahu a’lam. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani