ANDA pasti pernah mendengar tentang bekam. Terapi yang termasuk ke dalam sunnah Nabi shalallahu alaihi wasallam ini merupakan salah satu pengobatan alternatif tertua yang pernah ada dan dipercaya dapat menyembuhkan berbagai penyakit.
Terapi bekam adalah pengobatan alternatif dengan menggunakan beberapa mangkuk kecil yang ditaruh di atas kulit kita, lalu dipanaskan untuk membuat kulit terisap.
Namun kali ini penulis tidak akan membahas apa saja manfaat bekam. Melainkan membahas hukum memberi upah kepada tukang bekam.
BACA JUGA: Khabib Suka Berbekam, Ternyata Ini Manfaat Bekam
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaiminn pernah ditanya,
Apa hukum memberi upah (harta) pada tukang bekam atas usaha bekamnya?
Syaikh rahimahullah menjawab:
Tidak mengapa (boleh-boleh saja) memberi upah pada tukang bekam. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
إن أجرة الحجام ليست حراماً، ولو كانت حراماً ما أعطى النبي صلى الله عليه وسلم الحجام أجرته
“Sesungguhnya upah tukang bekam tidaklah haram. Seandainya upah tersebut haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikan upah tersebut pada tukang bekam.”
Benarlah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Namun ingatlah bahwa upah bekam disebut khobits (jelek). Sudah selayaknya tukang bekam tidak meminta upah karena proses bekam memberikan dhoror (bahaya) pada saudaranya (dengan mengeluarkan darah). Jadi dapat kita katakan untuk upah bekam: Upah semacam ini adalah jelek, namun bukan haram. Apakah khobits (jelek) berarti halal? Iya. Allah Ta’ala berfirman,
أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ
“Nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang khobits (yang buruk-buruk) lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al Baqarah: 267).
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’at Al Bab Al Maftuh, 213/14 pernah menjelaskan soal jeleknya upah bekam.
BACA JUGA: Apa Saja Larangan dan Berapa Lama Jarak Berbekam?
Jadi yang dimaksudkan adalah tidak sepantasnya tukang bekam itu mengambil upah. Kalau ingin mengambil upah, seharusnya dia mengambil sekadarnya saja tanpa ambil keuntungan. Jadi, upah bekam ini bukanlah haram.
Oleh karena itu, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berargumen dengan pemberian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu upah pada tukang bekam, sehingga ini menunjukkan bahwa upah bekam tersebut adalah halal. Ibnu ‘Abbas mengatakan,
احتجم النبي صلى الله عليه وسلم وأعطى الحجام أجره ولو كان حراماً ما أعطاه
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan beliau memberi orang yang membekam upah. Seandainya upah bekam itu haram, tentu beliau tidak akan memberikan padanya.” []
SUMBER: RUMAYSHO