ISLAM memperbolehkan membunuh hewan karena tujuan manfaat. Seperti disembelih untuk dimakan dagingnya jika memang hewan tersebut halal hukumnya. Sebaliknya, Islam tidak memperbolehkan membunuh hewan tanpa tujuan manfaat.
Allah Azza Wa Jalla berfirman,
هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا…
“Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu….” (QS. Al-Baqarah : 29)
BACA JUGA: Belajar Kesetiaan dari Hewan
Allah telah menyediakan segala yang ada di bumi ini untuk manusia, termasuk juga hewan. Namun manusia boleh bertindak semena-mena, membunuh hewan tanpa tujuan manfaat.
Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ عُصْفُوْرًا عَبَثًا اِلَى اللهِ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ يَقُوْلُ: يَا رَبِّ اِنَّ فُلاَنًا قَتَلَنِى عَبَثًا وَ لَمْ يَقْتُلْنِى مَنْفَعَةً
Siapa membunuh seekor burung ‘usfur dengan sia-sia, maka nanti di hari kiamat burung tersebut akan mengadu kepada Allah, seraya berkata, “Ya Allah, ya Tuhanku, si Fulan telah membunuhku dengan bermain-main, dan tidak membunuhku untuk diambil manfaatnya”. (HR. Nasai dan Ibnu Hibban)
Dalam hadis dari sahabat Ibnu Abbas –radhiyallahu’anhuma– ditegaskan, Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda,
لا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضً
“Jangan jadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran lemparan.” (HR. Muslim).
Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma menambahkan,
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن من فعل هذا
“Sungguh Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melaknat orang yang melakukan tindakan seperti itu (yakni yang dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas di atas).” (HR. Bukhori dan Muslim)
Hadis-hadis di atas menunjukkan haram membunuh hewan secara sia-sia. Karena ancaman laknat adalah tanda keharaman dan menunjukkan dosa besar.
Sebagaimana diterangkan para ulama,
كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة
Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya adalah dosa besar. (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293)
Saat menjelaskan hadis di atas, Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan dengan menukil pernyataan para ulama yang menjelaskan hadis tersebut,
وهذا النهي للتحريم…
Larangan ini menunjukkan membunuh hewan secara sia-sia adalah haram… (Lihat : Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim 13/108)
BACA JUGA: Setelah Diqishas, apakah Hewan akan Masuk Surga
Demikian pula dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 50578 dinyatakan,
فإن قتل القطط والكلاب غير الأسود البهيم أو العقور منها عمداً لغير غرض شرعي حرام، وفاعله آثم يجب عليه أن يستغفر لله تعالى ويتوب إليه
Membunuh kucing, anjing selain anjing hitam atau anjing gila, secara sengaja tanpa untuk tujuan syar’i, hukumnya adalah haram. Pelakunya berdosa wajib beristighfar kepada Allah dan bertaubat. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH