Abdurrahman bin Auf berkata kepada Ummu Hakim binti Qarizh, “Maukah kamu menyerahkan urusanmu kepadaku?” Ia menjawab, “Baiklah.” Ia berkata, “Kalau begitu, baiklah kamu saya nikahi.” (HR.Bukhari)
TENTUNYA kita mengenal dengan istilah meminang sebelum melakukan pernikahan. Meminang sendiri memiliki arti meminta seorang perempuan untuk dijadikan istri. Meminang sendiri maksudnya calon pengantin laki-laki meminang sendiri perempuan calon istrinya atau melalui wali atau keluarganya.
Meminang berbeda dengan menikahi. Karena pernikahan wajib melibatkan wali. Seperti kita tahu, wali termasuk ke dalam rukun nikah.
BACA JUGA: Muslimah, Jangan Nikahi Pria yang Punya Ciri-Ciri Begini!
Abdurrahman bin Auf datang sendiri kepada perempuan yang hendak dinikahinya, lalu langsung meminang yang bersangkutan tanpa melalui wali atau orang tuanya dan dibenarkan oleh Islam.
Hal ini menjadi bukti bahwa meminang sendiri bukan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Sebab, kalau hal itu dilarang, pasti para sahabat tidak akan melakukannya.
BACA JUGA: Pernikahan Urfi, Apa Artinya?
Meminang sendiri perempuan yang hendak dijadikan istri atau melalui wali atau orang tuanya merupakan salah satu cara meminang yang dibenarkan oleh syariat Islam. Cara ini halal kita praktekan, baik kepada perempuan yang masih perawan atau yang sudah menjadi janda. []
Sumber: Proses Menuju Pelaminan/Karya: Drs. Muhammad Thalib/Penerbit: Irsyad Baitus Salam