TERKADANG, untuk meyakinkan seseorang kita harus mengucapkan sumpah. Masalahnya, jika ternyata kita menyesali sumpah tersebut, apakah bisa ditarik kembali? Apakah sumpah tersebut bisa dibatalkan?
Pada dasarnya, sumpah yang sudah terucap wajib dilaksanakan, kecuali jika sumpah itu melanggar syariat Allah atau orang yang bersumpah melihat sesuatu yang lebih baik dari objek sumpahnya itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
BACA JUGA: Sumpah Pemuda; Pemuda Islam sebagai Prototipe
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَ أَى غَيْرَ هَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَخَيْرٌولْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِيِهِ
“Barang siapa yang bersumpah atas sesuatu, lalu dia melihat sesuatu yang lebih baik dari objek sumpahnya itu, hendaklah ia melakukan yang terbaik dan membayar kafarat sumpahnya.” (HR. Muslim).
Tentang kafarat sumpah, telah diterangkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, sebagaimana dalam Alquran,
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang tidak kalian maksudkan (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja. Dengan demikian, kafarat (atas pelanggaran, pent.) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin–yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu–, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan demikian maka kafaratnya berupa puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kalian melanggarnya, pent.). Dan jagalah sumpah kalian. Demikian Allah menerangkan kepada kalian hukum-hukum-Nya agar kalian bersyukur (kepada-Nya, pent.).” (Qs. Al-Maidah:89).
BACA JUGA: Sumpahi Orang Lain Celaka Bagaimana Hukumnya?
Demikianlan penjelasan bisa atau tidaknya kita menarik kembali sumpah yang terlanjur sudah terucapkan. Dan bagaimana cara menebus sumpah yang terlanggar. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH