TANYA: Bagaimana hukumnya membeli emas dengan mencicil layaknya menabung atau mecicil kredit kepada penjualnya?
Jawab:
Syarat membeli emas dengan emas, atau perak atau dengan mata uang adalah adanya transaksi serah terima di dalam majelis akad, berdasarkan sabda Nabi SAW:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum berkualitas dengan gandum berkualitas, gandum biasa dengan gandum biasa, kurma dengan kurma, garam dengan garam, dengan berat dan jenis yang sama dilakukan dengan kontan. Jika dengan barang yang berbeda maka silahkan bertransaksi terserah kalian, jika dilakukan dengan kontan.”
Mata uang itu hukumnya sama dengan emas dan perak.
BACA JUGA: Biar Berkah, Terapkan 7 Adab Islam dalam Jual Beli Ini
Disebutkan juga di dalam keputusan “Majma’ Fikih Islami” yang menjadi cabang dari “Muktamar Islami”:
“Khusus hukum mata uang kertas, bahwa ia merupakan uang pengganti, dengan sifat harga sempurna, ia mempunyai hukum syar’i seperti yang ditentukan pada emas dan perak, dari sisi hukum riba, zakat, jual beli salam, dan semua hukum keduanya.” (Majalah Majma’ edisi: 3, jilid 3 halaman 1650 dan edisi: 5 jilid 3 hal 1609)
Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ berkata:
“Tidak boleh menjual emas dengan emas, juga perak dengan perak kecuali dengan berat yang sama dilakukan dengan kontan. Dan jika salah satu barangnya adalah emas yang disepuh atau dengan uang dan yang lain adalah perak yang disepuh atau dengan uang atau dengan mata uang lain, maka:
Maka diperbolehkan berbeda nilainya, akan tetapi disertai dengan serah terima sebelum berpisah dari majelis akad.
Dan jika terjadi perbedaan dalam masalah ini maka ia adalah riba, pelakunya masuk pada keumuman firman Allah SWT:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
الآية”.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS Al Baqarah: 275)
BACA JUGA: Emas Itu Fitrah Manusia
Atas dasar Fatwa Lajnah Daimah: 13/483-485 (Syeikh Abdul Aziz bin Baaz, Syeikh Abdurrazzaq Afifi, Syeikh Abdullah bin Ghadyan, Syeikh Abdullah bin Qu’ud), maka:
Tidak dibolehkan bagi seseorang untuk membeli emas dengan kredit, jika akadnya untuk emas tertentu dan harganya dibayarkan belakangan, baik emas itu masih ada di tangan penjualnya atau sudah diambil oleh pembelinya.
Sedangkan, jika akadnya belum tertentu untuk emas tertentu, atau akad yang belum pasti untuk barang tertentu, hanya saja pembeli mencicil sejumlah uang kepada pedagang, nanti pembelian baru akan dilakukan setelah uang terkumpul dengan jumlah tertentu, pada saat itulah ia membeli emas dengan harga sesuai dengan saat membeli dan memilih sesuai yang ia sukai dari emas yang ada, maka dalam kondisi seperti ini ada dua gambaran:
1. Sejumlah uang tersebut dipegang oleh pedagang menjadi amanah baginya dan ia tidak berhak untuk menggunakannya, tidak dicampur dengan uangnya sendiri, maka yang demikian tidak masalah jika pemiliknya dibolehkan mengambil uangnya setelah terkumpul lalu membeli emas sesuai dengan yang ia sukai sesuai dengan uang tersebut.
2. Pedagang tersebut menggunakan uang tersebut, ia menjadi penjamin dari uang tersebut. Maka muamalah semacam ini tidak boleh; karena uang tersebut dalam kondisi seperti itu hukumnya menjadi piutang, dan tidak boleh menggabungkan antara hutang dengan jual beli, berdasarkan sabda Nabi SAW:
لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ
رواه الترمذي (1234) ، وأبو داود (3504) ، والنسائي (4611)، وصححه الترمذي والألباني.
“Tidak dihalalkan hutang dengan jual beli.” (HR. Tirmidzi: 1234, Abu Daud: 3504, Nasa’i: 4611 dan dishahihkan oleh Tirmidzi dan Albani)
Realitanya dalam masalah ini bahwa pedagang itu tidak mampu menjaga harta si pembeli yang memberinya amanah, untuk tidak dibelanjakan, tidak diputar dan tidak dicampur dengan hartanya sendiri.
Oleh karena itu, dalam transaksi pembelian emas, segalanya harus jelas. sehingga tidak ada celah yang memungkinkan penjualan yang serah terimanya tidak langsung, karena dikhawatirkan akan terjerumus kepada riba yang disadari maupun tidak disadari oleh kedua belah pihak yakni penjual dan pembeli. []
SUMBER: ISLAMQA