SHALAT fardhu afdhalnya atau lebih utama dilaksanakan di awal waktu. Meski demikian, ada dua shalat fardhu yang pengerjaannya boleh diakhirkan. Namun hal ini dilakukan dengan beberapa syarat penting. Simak penjelasan mengenai boleh tidaknya mengakhirkan shalat di bawah ini.
Pengajar Ma’had Daarussunnah Bekasi, Ustadz Muhammad Azizan Lc, menjelaskan, ada dua shalat yang Rasulullah ﷺ pernah mengakhirkan pelaksanaannya, yakni shalat Dzuhur dan Isya.
Mengakhirkan shalat Dzuhur didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah dan Ibnu Umar. Nabi Muhammad ﷺ bersabda, “Jika cuaca sangat panas, akhirkanlah shalat Dzuhur karena panas yang menyengat merupakan hawa panas neraka jahanam.” (HR Bukhari).
BACA JUGA: 5 Peluang Memperoleh Ampunan lewat Shalat
Bolehkah Mengakhirkan Shalat?
Namun, menurut Ustaz Azizan, para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengakhirkan shalat Dzuhur. “Pendapat pertama mengatakan, waktu shalat Dzuhur yang lebih utama itu secara mutlak adalah dengan meng akhirkannya karena berdasarkan hadis tersebut,” kata alumnus Fakultas Syariah Universitas al-Imam Muham mad bin Su’ud Riyadh Cabang Jakarta itu.
Pendapat kedua, yaitu shalat Dzuhur tidak dianjurkan untuk diakhirkan kecuali kondisi panasnya memang sangat terik atau menyengat, khususnya di negara-negara yang memiliki musim panas. Bila tidak ada pengkhususan atau pengkhususannya tidak kuat, tetap mengerjakan shalat pada awal waktu.
Ustadz Azizan pun mengingatkan, Rasulullah ﷺ bersabda bahwa shalat pada awal waktu itu jauh lebih utama. “Terkait mengakhirkan waktu shalat Dzuhur ini, karena dalilnya masih banyak kemungkinan-kemungkinan, maka kalau saya lebih condong ke pendapat ulama yang mengatakan shalat Dzuhur ini tetap dianjurkan dilakukan di awal waktu dan ini lebih utama,” ujar dia.
Selanjutnya, mengenai shalat Isya yang dikerjakan pada akhir waktu, Ustaz Azizan menerangkan, hal itu didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Aisyah RA. Dalam hadis ini disebutkan, suatu hari, pada pengujung sepertiga malam yang pertama, Nabi Muhammad ﷺ ke luar rumah menuju Masjid Nabawi untuk shalat Isya secara berjamaah bersama para sahabat.
Berdasarkan hal itu, patut ditekankan bahwa mengakhirkan shalat Isya juga terkait dengan shalat berjamaah. Karena itu, tidak ada alasan bagi laki-laki yang ingin mengakhirkan shalat Isya, tetapi tidak berjamaah. “Jadi, mengakhirkan shalat Isya juga terkait shalat berjamaah,” kata Ustadz Azizan.
Lantas, mengapa Nabi Muhammad ﷺ mengakhirkan waktu shalat Isya?
Nabi ﷺ menyampaikan, pengujung sepertiga malam pertama merupakan waktu terbaik untuk menunaikan shalat Isya berjamaah jika tidak memberatkan umatnya. Karena itu, Ustadz Azizan mengatakan, tidak masalah jika ada masjid yang mengerjakan shalat Isya berjamaah dengan mengakhirkan pelaksanaannya.
“Tetapi, kalau masjidnya tidak meng akhirkan shalat Isya, terus kita ini siatif sendiri, kita tidak shalat berjamaah dengan alasan ingin meng akhir kan shalat, maka ini tidak benar. Jadi, mengakhirkan shalat Isya ini tetap berkaitan dengan shalat berjamaah bagi laki-laki,” katanya menjelaskan.
Bolehkah Mengakhirkan Shalat?
BACA JUGA: Apa Itu Shalat Isyraq?
Lantas, bagaimana untuk perempuan?
Ia menjelaskan, perempuan boleh mengakhirkan pelaksanaan shalat Isya tanpa berjamaah karena perempuan tidak terikat untuk menunaikan shalat berjamaah. Namun, dia mengingatkan agar tidak bermainmain pada batasan Allah SWT.
Dia mengingatkan, batas waktu mengakhirkan shalat Isya ini juga harus diperhatikan. Sebab, jangan sampai ada yang mengira batas waktunya adalah pukul 02.00 atau 03.00 dini hari. Menurut dia, Nabi ﷺ pergi menuju Masjid Nabawi untuk shalat Isya tidak sampai pertengahan malam.
Pengujung sepertiga malam pertama di Indonesia yaitu sekitar pukul 21.30 sampai 22.00 jika waktu Isya sekitar pukul 19.00. “Kalau sekarang, bisa sampai jam setengah 11 malam. Artinya, tidak sampai pertengahan malam juga.” []
SUMBER: REPUBLIKA