ISLAM mengajarkan kepada umatnya agar menjadi umat yang bermartabat. Di antaranya adalah dengan melarang mereka untuk mengemis. Mengemis adalah upaya meminta harta orang lain untuk kepentingan pribadi.
Hukum asal mengemis adalah haram. Di antara ancaman untuk orang yang suka mengemis adalah dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan wajahnya tidak berdaging.
BACA JUGA: Haruskah Memberi pada Pengemis?
Namun ada empat keadaan yang dibolehkan untuk mengemis. Pertama untuk membayar diyat (denda) atau melunasi utang. Kedua ketika ditimpa musibah yang menghabiskan seluruh hartanya.
Ketiga sangat fakir, sehingga ada 3 orang baik yang menegaskan bahwa dia orang fakir. Dan keempat mengajukan permohonan sumbangan untuk kepentingan dakwah Islam dan kemaslahatan kaum muslimin.
Seperti kita saksikan saat ini, semakin banyak orang yang meminta-minta di sepanjang jalan kota-kota besar. Kadang mereka membawa anak kecil sebagai alat agar orang-orang mengasihani mereka. Namun di balik itu sudah menjadi rahasia umum bahwa orang yang meminta-minta itu banyak juga yang hidupnya sudah cukup.
Orang yang meminta-minta padahal ia memiliki harta yang cukup akan dibangkitkan dengan banyak cakaran atau luka di wajahnya.
Abu Dawud, An-Nasa’i, at-Tirmidzi, ad-Damiri, dan lain lain telah meriwayatkan dari Abd Allah ibn Mas’ud yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Siapa yang meminta-minta padahal ia mempunyai harta yang mencukupi, permintaan itu pada hari kiamat akan menjadi cakaran, garukan, atau sobekan di wajahnya.”
BACA JUGA: Pelajaran dari Rasulullah untuk Seorang Pengemis
Kemudian ada yang bertanya, “Ya Rasulullah, berapakah yang mencukupi itu?”
Rasulullah saw menjawab, “Lima puluh dirham atau emas senilai itu.”
Dalam Musnad Imam Ahmad diriwayatkan dari I’mran ibn Hashin yang mengatakan bahwa Rasulullah telah bersabda, “Perbuatan meminta-minta oleh orang berkecukupan akan menjadi cacat di mukanya pada hari kiamat.” []
Sumber: Ensiklopedia Kiamat/ Karya: Dr. Umar Sulayman al-Asykar/Penerbit: Serambi | pengusahamuslim.com