MENURUT pendapat yang paling shahih (ashah) di kalangan Syafi’iyyah, hukum menghadiri undangan perkawinan (walimatul ‘urs) adalah fardhu ‘ain. Namun, ada beberapa keadaan yang menyebabkan hukum menghadirinya menjadi tidak wajib lagi.
Di antaranya adalah, jika orang yang mengundang ini mayoritas hartanya haram, maka makruh hukumnya menghadiri undangannya.
Sedangkan jika diketahui bahwa makanan yang disajikan pada walimatul ‘urs itu sendiri berasal dari harta yang haram, maka haram hukumnya menghadiri undangan tersebut.
BACA JUGA:Â Tidak Menghadiri Undangan Walimah dengan Sengaja, Bolehkah?
Meskipun ia tidak memakannya, karena hal tersebut dianggap dukungan terhadap kemaksiatan.
Adapun orang yang mayoritas hartanya tidak haram, namun terdapat syubhat di dalamnya, maka hukum menghadiri undangannya adalah mubah, tidak wajib, juga tidak sunnah.
Wallahu a’lam. []
Rujukan: Hasyiyah Al-Bajuri ‘Ala Syarh Al-‘Allamah Ibn Qasim Al-Ghazzi, karya Syaikh Ibrahim bin Muhammad Al-Bajuri, Jilid 3, Halaman 432 & 437, Penerbit Dar Al-Minhaj, Jeddah, Saudi Arabia.
Oleh: Muhammad Abduh negara