TANYA: Assalamu’alaikum wr.wb. Ustadz yang dirahmati Allah SWT. Pertanyaan saya singkat, apakah saya dengan besan perempuan (mertua perempuan dari anak) diperkenankan menikah?
Abdurrahman, Jakarta Timur
JAWAB: Wa’alikumsalam Wr. Wb. Bpk Abdurrahman yang dirahmati Allah, wanita yang tidak boleh dinikahi dalam Islam telah jelas disebutkan dalam al-Qur’an berikut:
BACA JUGA: Perempuan Menjadi Saksi dalam Pernikahan, Bolehkah?
“Dan janganlah kamu menikah kepada isteri-isteri yang telah dikawin oleh bapa-bapa kamu, melainkan apa yang telah lalu, karena hal itu adalah keji dan dibenci dan jelek perjalanan. Diharamkan atas kamu ibu kamu, dan anak kamu, dan saudara kamu, dan saudara bapa kamu, dan saudara ibu kamu, dan anak saudara laki-laki kamu, dan anak saudara perempuan kamu, dan ibu (susu) yang pernah menyusui kamu, dan saudara kamu yang sesusuan, dan ibu isteri kamu, dan anak tiri kamu yang pada pe¬meliharaan kamu yang dari isteri kamu yang telah kamu campuri ; tetapi apabila belum kamu campuri, maka tiada ada halangan bagi kamu, dan isteri anak kamu yang dari turunan kamu, dan di haramkan kamu mengumpulkan di antara dua saudara perem¬puan (ya’ni : mengawin kedua-duanya) melainkan yang telah lalu, sesungguhnya Allah itu adalah Pengampun dan Penyayang. (an-Nisa’ [4]: 22-23)
Dapat saya rincikan dari ayat ini, bahwa wanita yang tidak diperkenankan dinikahi dalam Islam ada 14 kategori, yaitu:
1. Mantan istri bapaknya.
2. Ibunya yang melahirkan dia.
3. Anaknya sendiri.
4. Saudaranya sendiri.
5. Saudara bapaknya.
6. Saudara ibunya.
7. Anak dari saudaranya laki.
8. Anak dari saudaranya perempuan.
9. Perempuan yang pernah menyusui dia.
10. Saudara sesusu.
11. Ibu istrinya.
12. Anak tirinya yang ibunya sudah dicampuri olehnya.
13. Istri anaknya sendiri.
14. Saudara istrinya jika dia masih hidup.
BACA JUGA: Bolehkah Menikah Jarak Jauh?
Dan, selain itu, maka boleh dinikahi. Perhatikan, pada ayat tersebut terdapat kalimat, “ Dan dihalalkan bagi kamu selain dari itu.”
Dan kita perhatikan bahwa besan, tidak termasuk di dalamnya. Besan perempuan boleh dinikahi. Pada dasarnya, karena tidak ada ikatan nasab, karena perkawinan atau karena persusuan. []
Semoga bermanfaat. Wallahu’alam.
[Dijawab oleh H. Atik Fikri Ilyas, Lc, MA Alumnus Universitas Al-Azhar Kairo & Universitas Amer Abdel Kader Aljazair, mahasiswa program Doktoral Tafsir Hadits UIN Syarif Hidayatullah Jakarta]